Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilu 2014
Merasa di Curangi Poppy Dharsono Daftar Gugatan PHPU ke MK
Monday 12 May 2014 15:03:56

Poppy Dharsono saat di gedung MK mendaftar PHPU, Senin (12/5).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Incumbent dari Dapil Jawa Tengah, Poppy Dharsono mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PHPU (PHPU) Pemilu Legestatif 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di hari terakhir. Poppy didampingi oleh kuasa hukumnya Hermawanto, S.H.

Poppy Dharsono yang juga seorang fashion desainer senior papan atas, model, artis dan selebritis selama lebih dari 30 tahun ini menilai suaranya banyak dicurangi oleh KPU Semarang dan Jawa Tengah, akibatnya Poppy diperkirakan tidak lolos kembali ke Senayan.

Menurut Poppy Dharsono, suaranya banyak hilang, jika pada Pemilu tahun 2009 lalu, Popy berhasil mendulang 1,200,000 suara, namun dalam Pileg 9 April lalu, Poppy hanya mendapat 500,000 suara, hilang sekitar 700,000 ribu suara yang dimilikinya tahun lalu, padahal Poppy mengaku sering turun menemui konstituennya di Jawa Tengah.

"Suara saya banyak, berkurang tahun lalu saya mampu peroleh 1,2 juta suara, namun Pemilu lalu hanya mendapat 500,000 suara saya ingin ini dibongkar," ujar Poppy Dharsono di Gedung Mehkamah Kostitusi Jakarta Pusat, Senin (12/5).

KPU hanya akan memberikan formulir C1 atas perintah KPU Pusat, kami menemukan ada indikasi pejualan suara sejak awal.

"Sampai saat ini formulir C1 kami tidak kami dapatkan, dan sangat susah mengaksesnya, kami tidak punya bukti C1, ada perminta Rp 5.000 untuk satu suara dari keluarga pejabat KPU Semarang dan kami menolak, kami ingin pemilu yang jujur dan Demokrasi," tegas Hermawanto.

Dijelaskan Hermawanto kembali, bahwa pihaknya memiliki banyak Saksi, dan Saksi itu menceritakan bahwa suara Poppy banyak hilang.

"Setelah kami cek, ternyata benar, dan mereka memasukan orang-orang mereka sebagai petugas PPS dan PPK dan kami temukan orang-orang dibayar dan dijanjikan bantuan dana Bansos," pungkas Hermawanto.(bhc/put)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]