Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
UU ITE
Merasa Terintimidasi, Bekas Selingkuhan Berpesan Pada Istri AH
2021-12-18 18:51:05

JAKARTA, Berita HUKUM - Rifa Handayani, seorang wanita yang mengaku sebagai bekas selingkuhan AH, ketua umum salah satu Parpol mengaku terintimidasi oleh YA berpesan pada istri bekas pasangan intimnya itu untuk berkaca diri.

"Saya telah melaporkan anda-anda kepada pihak berwajib demi keselamatan diri saya. Dan satu lagi buat YA, sebelum Anda menghina orang lain, tolong pastikan dulu akhlak Anda lebih baik dari orang yang Anda hina," kata Rifa dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/12).

Dalam kesempatan tersebut Rifa mengungkapkan, dirinya merasa terancam dan terintimidasi oleh perilaku YA di media sosial. Ia merasa dituding memeras AH, padahal itu tidak dilakukannya.

"Kalau saya memeras, bagaimana mungkin saya berani muncul di sini?" ujar Rifa.

Rifa menjelaskan, dirinya merasa terintimidasi karena beberapa kali mendapat pesan tendensius via media sosial. Ia telah mencoba mengalah selama beberapa tahun terakhir tapi terpaksa harus memberi perlawanan melalui jalur hukum karena keluarga sudah merasa terganggu.

Terus berdiam diri di tengah situasi yang Ia sebut sebagai teror dan intimidasi, memposisikan Rifa seolah tak risau dengan harga diri suami jepangnya pasca somasi dan harkat anak-anaknya yang saat ini masih kecil-kecil.

"Kalau kamu tidak melawan, kamu bela dia (AH, red)" kata Rifa menirukan ucapan suaminya.

Seperti diberitakan, Rifa sempat menjadi pasangan intim AH setelah politisi beken itu meminta kontak HP dirinya 2012 silam. Keintiman dirinya dengan AH diakui layaknya keintiman orang dewasa.

Keintiman itu pun berbuah persoalan serius di kehidupan masing-masing baik AH maupun Rifa. Rifa 'diteror', suami Rifa yang notabene WNA juga disomasi hingga merasa harga dirinya dicemar oleh tuduhan pemerasan tak berdasar.(bh/mdb)


 
Berita Terkait UU ITE
 
• MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
 
• UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
 
• Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
 
• Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
 
• Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]