Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Media Sosial Twitter
Merasa Dihina, Misbakhun Polisikan Akun Twitter @Benhan
Monday 10 Dec 2012 16:16:48

Salah satu isi Tweet dari @Benhan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan anggota DPR, Muhammad Misbakhun, melaporkan akun twitter @benhan yang diduga dimiliki Benny Hanndo ke Polda Metro Jaya hari ini pukul 14:00 WIB tadi. Pelaporan itu dilakukannya karena status akun tersebut dinilai menghinanya.

"Terkait isi tweet dia yang menyangkut pribadi saya. Isi tweet tersebut sangat tendensius, menghina, merendahkan harkat dan martabat saya karena tidak didasari oleh fakta dan keadaan yang sebenarnya," kata Misbakhun di Jakarta, Senin (10/12).

Inisiator hak angket kasus Bank Century ini mengaku telah memberi kesempatan kepada akun tersebut untuk meminta maaf kepadanya dan mencabut status twitter yang dipersoalkan. Namun, hal itu tak ditanggapi.

"Bahkan usulan beberapa akun twitter yang lain untuk kopi darat (bertemu) guna berdiskusi sudah juga ditawarkan. Tapi juga tidak mendapatkan respons yang memadai padahal saya juga sudah bersedia untuk kopi darat," katanya.

Misbakhun beralasan salah satu tujuan pelaporan itu adalah agar tiap orang dapat saling menghargai di media sosial seperti twitter.

"Juga supaya kita menggunakan bahasa yang tidak tendesius dan menyerang pribadi orang lain tanpa dasar dan bukti yang memadai sebagai bentuk tindakan tidak menyenangkan," katanya, seperti yang dikutip dari merdeka.com, pada Senin (10/12).

Menurut penelusuran, status twitter @benhan beberapa kali menyinggung Misbakhun. Berikut status twitter tersebut:

"Pengacaranya kelas kakap lho RT @widyasrini: Maling tereak maling biasanya maling kelas kampung @benhan re: Inisiator Century dan Misbakhun"

"Perampok" Century jadi Inisiator Century. Bak pembakar rumah, terus sekarang sok nanya "Mengapa rumah itu terbakar?"

@misbakhun iya deh. Pengacaranya hebat tuh kayaknya, MA aja tembus.

@misbakhun jadi sampeyan ikut bikin dokumen LC itu ga? Btw Franky kok ga ikut divonis bebas? Bukannya suka duka mestinya bareng2 tuh?

@misbakhun memang putusan PK MA membebaskan Misbakhun, tapi putusan itu skrg sedang dipertanyakan. Karena ada isu suap hakim MA yg terlibat.(dan/mrd/bhc/opn)


 
Berita Terkait Media Sosial Twitter
 
Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
 
Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
 
Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
 
Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
 
Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]