Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
Merampok, Dua Residivis Ditembak Polresta Depok
Tuesday 30 Jul 2013 20:55:00

Ilustrasi, Perampokan.(Foto: Ist)
DEPOK, Berita HUKUM - Dor, dor, dor. Dua residivis tersangka perampok wanita penumpang angkutan kota (Angkot) roboh tersungkur ketika peluru tim buru sergap (buser) Reskrim Polres Depok bersarang di kaki kanan. Tersangka Irwan Salam Suherman, 21, terjerembab dekat rumah ibunya daerah Bekasi, sedangkan tersangka Yedi Setiadi ,28, tersungkur depan rumahnya saat disergap di rumahnya daerah Parung, Bogor.

Kapolres Depok, Kombes Achmad Kartiko, menyatakan dua tersangka itu merupakan residivis kasus sama itu berstatus pembebasan bersyarat (PB) alias masih narapidana yang akan bebas murni pada Desember 2014 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong.

“Selain Irwan dan Yedi, kami juga meringkus tersangka Akbar Winardi,26, dan seorang lagi tersangka Ahmad Fauzi,21, masih diburu dan tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO),”ujarnya didampingi Kanitreskrim Kompol Ronald Purba di Polres Depok, Selasa (30/7) petang.

Dibekuknya komplotan itu diawali adanya laporan Us,22, karyawati swasta, yang disergap dalam angkot D-05 jurusan Terminal Depok-Bojonggede pada Minggu (23/6) sekitar jam 05:30. Disusul Uj,28, wanita perawat, disergap dalam angkot D-03 jurusan Parung-Depok pada Jumat (5/7) sekira jam 23:00 WIB, Kedua korban dibuang daerah Lebak Wangi Parung setelah dipreteli hartanya.

Polisi menyita dua unit angkot D-03 Nopol B 1900 HE dan angkot D-05 F 1938 ND, serta lakban, gunting, dan handphone blackberry. Sedangkan sejumlah handphone telah dijual, dan dihabiskannya uang tunai Rp 3 juta.

"Tersangka berhasil dibekuk di Bekasi, Bogor, Depok,” kata Kasatreskrim Ronald, seperti yang dikutip dari portalkriminal.com.((dev/han/pkc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Perampokan
 
3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]