Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Samarinda
Merah Johansyah: DPRD Samarinda Mewarisi Masalah Ekologi
Tuesday 12 Aug 2014 23:03:11

Merah Johansyah, dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim).(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Merah Johansyah, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai pelantikan anggota DPRD Samarinda sebanyak 25 orang untuk masa bhakti 2014 - 2019 dilantik hari ini, Selasa (12/8) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Samarinda menilai, anggota DPRD periode baru akan mewarisi sejumlah masalah yang pelik di Kota tepian Samarinda yang selama ini belum terselesaikan.

Sejumlah masalah yang salah satunya adalah warisan masalah ekologi dan pemburukan kota karena aktifitas tambang batubara yang tersebar dan mengepung kota Samarinda, yang merupakan ibu kota provinsi, ujar Johansyah kepada BeritaHUKUM.com pada, Selasa (12/8).

"Sebenarnya Dewan semmestinya sudah membentuk Pansus Hak Angket dan mendorong ak interpelasi," ujar Merah Johansyah.

Merah Johansyah juga mengatakan bahwa, dasar Hukum bagi para anggota DPRD Baru untuk bertindak salah satunya adalah seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tepatnya pada pada Pasal 27.

"Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa, anggota DPRD dapat menyelenggarakan Hak Angket dan Hak interpelasi untuk memecahkan suatu masalah yang berdampak besar bagi kehidupan warga," tegas Merah.

Dinamisator Jatam juga mengatakan, tanpa tindakan yang progressif dalam legislasi dan kontrol maka kumpulan anggota DPRD Kota Samarinda baru periode 2014-2019 tak lebih dari faktor pelengkap dari walikota dan wakil walikota, tegas Merah.

Merah menekankan bahwa tanpa tidak seperti diatas anggota dewan yang baru dilantik dapat berwatak serupa dengan dewan periode yang lama, yaitu berwatak serupa hanya berorientasi mengeruk batu bara tanpa memperhatikan keselamatan warga masyarakat, jelas Merah.

"Saya kuatir anggota DPRD Samarinda yang baru dilantik tak upayanya dengan yang lama yang hanya berwatak untuk mengeruk batubara, tanpa memperhatikan keselatan warga masyarakat," pungkas Merah.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]