Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Limbah plastik
Menyulap Limbah Plastik Jadi BBM
Saturday 11 Aug 2012 21:58:58

Suparmin S. Raharjo inovator BBM Miplas saat ditemui di Area Ritech Expo 2012 di Bandung (Foto: ist)
BANDUNG, Berita HUKUM - Limbah plastik dapat didaur ulang menjadi bahan bakar minyak dengan alat sederhana yang diberi nama distalator. Prosesnya pun cukup sederhana, yang disebut distalasi limbah plastik untuk mengubahnya menjadi minyak sebagai bahan bakar.

“Adapun minyak hasil distalasi ini diberi nama Miplas, singkatan dari minyak plastik yang mempunyai nilai lebih dikarenakan Miplas dapat digunakan sebagai bahan bakar alternatif untuk kendaraan atau mesin berbahan bakar solar atau disel, sebagai pengganti minyak tanah untuk bahan bakar kompor sumbu, maupun kompor jenis mawar, dan lampu petromak untuk para nelayan tradisional,” kata Suparmin Sinuang Raharjo, inovator Miplas saat ditemui di areal Ritech Expo 2012 di Bandung.

Pengolahannya, bahan baku sampah atau limbah plastik dibersihkan dari kotoran tanah lalu dicincang. Kemudian dimasukkan sesuai dengan kapasitas tabung ditutup, dan siap untuk dipanaskan. Untuk mencapai hasil lebih baik panas api antara 350 derajat sampai 400 derajat celsius.

“Proses distalasi untuk kapasitas 20 kg limbah plastik berkisar tiga sampai 4 jam dan pembakaran menggunakan limbah kayu atau jerami. Tungku yang digunakan tungku tanah tradisional, dan bahan bakar yang digunakan memanfaatkan limbah sekam padi, gergaji kayu, dan lain-lain,” ungkapnya.

Hasilnya dapat dugunakan sebagai bahan bakar minyak mesin disel, dan kompor sumbu sebagai pengganti minyak tanah. Selanjutnya apabila BBM Miplas dikembangkan lagi sistem distalasinya dapat ditingkatkan dalam bentuk bensin maupun aftur.

Ia menambahkan, sebetulnya penemuan ini sejak tiga tahun yang lalu. Sekarang baru dapat dikembangkan demi kepentingan orang banyak. Kapasitas satu ton ada di Bima, dan satu ton lagi ada di Manggarai, tapi di Balitbang Purwokerto kapasitas 300 kg untuk sekali olah. Untuk satu kg limbah plastik bisa menghasilkan 1 liter minyak.

Ia berharap dengan penemuan ini pemerintah masuk di dalamnya, dan masyarakat dapat menikmati hasilnya. Suparmin Sinuang Raharjo, beralamat di Jalan Merapi Raya Perum Kalibagor Indah Blok A Nomor 3 RT06/05 Kalibagor, Banyumas.(ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Limbah plastik
 
Menyulap Limbah Plastik Jadi BBM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]