Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Lingkungan Hidup
Menuntut Hak Agraria dan Hak Atas Lingkungan Hidup, Bukan Tindak Kriminal
Monday 04 Mar 2013 16:43:26

Suasana sidang gugatan Anwar Sadat.(Foto: Ist)
PALEMBANG, Berita HUKUM - Hari ini, Senin (4/3) kembali digelar persidangan perdana atas dua orang aktivis WALHI (Anwar Sadat dan Dedek Chaniago) serta satu orang pimpinan petani (Kamaludin) di PN Palembang. Penyidangan mereka kental dengan upaya pembungkaman atas upaya penegakkan hak agraria rakyat.

Pada persidangan tersebut nampak jelas upaya mengkriminalisasi para aktivis tersebut dengan penggundulan rambut, pemakaian pakaian tahanan lengkap dengan nomornya. Ini sangat jauh berbeda dengan sidang para koruptor dan pelaku pelanggar HAM yang menggunakan baju necis, perlente dan terkesan sangat mewah.

Kurun waktu 68 tahun sejak Kemerdekaan Republik Indonesia di Proklamasikan ternyata belum mampu merubah watak dari lembaga peradilan dan aparat penegak hukum di Negara ini. Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan hanya jadi jargon yang diucapkan tanpa mampu direfleksikan dalam tindakan.

Upaya sistematis yang dilakukan aparat pemerintah di Sumatera Selatan memperlihatkan bahwa Pemerintah telah mengecilkan upaya pemenuhan Hak Rakyat dan mendorong kasus-kasus structural sebagai akibat ketidakmampuan pemerintah menyelesaikan konflik agraria dan pemenuhan UUPA tahun 1960 serta penegakkan Tap MPR Nomor IX Tahun 2001 dengan mendorong kasus-kasus struktural menjadi kasus criminal biasa.

Kontradiksi nyata upaya penegakkan Hak Rakyat dengan penegakkan hukum atas pengkhianatan Negara melalui korupsi yang dilakukan aktor-aktor politik serta birokrat di Negara ini tergambar jelas dalam persidangan aktivis WALHI dan Petani di PN Palembang, Sumatera Selatan.

Kenyataan ini menambah panjang rangkaian kegagalan Negara mengimplementasikan Pembukaan UUD 1945 serta Batang Tubuh UUD 1945 yang jelas-jelas memandatkan Negara melindungi Hak segenap Rakyat Indonesia, Mensejahterakan rakyat serta menjunjung tinggi supremasi hukum.

Dengan upaya kriminalisasi rakyat dan mendorong kasus structural menjadi kasus kriminal biasa, namun disisi yang lain extra ordinary crime yang dilakukan oleh korporasi dan pelaku korupsi malah diabaikan dengan memberikan fasilitas berlebih kepada para pengkhinat bangsa dan Negara tersebut.

WALHI mengutuk keras upaya sistematik aparat penegak hukum di Sumatera Selatan yang telah melakukan upaya penggiringan opini hukum diluar persidangan dengan melakukan simbolisasi sebagai pelaku tindak criminal kepada para akivis WALHI dan Petani.

Meminta Negara memberhentikan persidangan dan memberikan tindakan terhadap upaya pemberian humuman diluar persidangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Sumatera Selatan dan Pengadilan Negeri Sumatera Selatan. Melepaskan segala tuduhan atas ketiga aktivis serta menyelesaikan sengketa agraria diluar persidangan.(rls/bhc/opn)


 
Berita Terkait Lingkungan Hidup
 
KLHK Perlu Segera Optimalkan Penegakan Kasus Hukum Pidana Lingkungan Hidup
 
Wakil Ketua MPR: Berikan Perhatian Serius pada Lingkungan Hidup
 
Earthling Indonesia, Cara Kaum Muda Berbuat Baik untuk Bumi
 
Busyro Muqoddas: Lingkungan Hidup Kita Telah Diperkosa
 
Momentum Hari Lingkungan Hidup, Legislator Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]