Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Menufandu Bantah Nazaruddin Tawari 1 Juta Dolar AS
Friday 16 Sep 2011 22:27:33

Michael Menufandu saat menemani M Nazaruddin di Bogota, Kolombia (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik KPK telah memeriksa mantan Dubes RI untuk Kolombia, Michael Menufandu. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games 2011 untuk tersangka M Nazaruddin. Menufandu merupakan orang yang menemani dan menjaga Nazaruddin saat ditangkap hingga diserahkan kepada Interpol untuk dipulangkan ke Indonesia.

Michael Menufandu mengaku tidak ditanya banyak hal terkait penangkapan tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin saat di Kolombia pada awal Agustus lalu. "Saya hanya ditanya (jabatan) duta besar itu dasarnya apa. Ditanya tentang riwayat hidup saya, tidak ada hubungannya dengan Nazaruddin," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/9).

Satu-satunya pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya terkait Nazar, ujar Menufandu, hanyalah soal perkenalan di antara mereka. Menufandu mengaku, baru mengenal Nazaruddin setelah suami dari Neneng Sri Wahyuni itu tertangkap di Kolombia.

"Saya ditanya saya kenal dia (Nazaruddin) dimana? Tapi saya berkata saya tidak pernah kenal," katanya. Menufandu mengaku hanya dicecar 10 hingga 11 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Dalam kesmepatan itu, Manufandu juga membantah pernah ditawari uang sebesar 1 juta dolar AS oleh M Nazaruddin. Ia juga membantah bahwa tas Nazaruddin bermaterikan compact disc (CD) dan flashdisk. "Tidak ada. Itu tidak benar," tegas dia.

Menufandu juga menegaskan dirinya tak pernah menjalin kesepakatan dengan Nazar. Dia mengaku profesional menjalankan tugasnya sebagai Dubes dalam menyikapi dan menindaklanjuti penangkapan Nazar di Kolombia. "Saya hanya melaksanakan tugas sebagai Dubes. Duta Besar itu hanya melindungi warga negara Indonesia," tuturnya.

Dubes yang bertugas di Kolombia selama dua tahun ini kembali memastikan istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni tak berada bersama tersangka saat tertangkap di Kolombia. Ia juga membantah Neneng bertolak meninggalkan Kolombia ke Malaysia "Itu tidak ada. Itu tidak benar," ujar dia.

Neneng yang merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kemenakertrans pada 2008 yang hingga kini tidak diketahui dimana keberadaannya. Padahal, Neneng sudah resmi menyandang status buron interpol (kepolisian internasional) dan buron KPK waktu lalu.

Berdasarkan informasi terakgir dari Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Neneng terdeteksi telah meninggalkan Kolombia pada 25 Juli lalu. Neneng masuk ke Kolombia pada 22 Juli, bersama suaminya M Nazaruddin. Dari Kolombia lalu ke Malaysia. Ia diduga hingga kini masih berada di negeri jiran itu.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]