Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Menteri Syarief Hasan Penuhi Panggilan Komite Etik KPK
Friday 08 Mar 2013 11:02:06

Syarief Hasan, Menkop dan UKM saat mendatangi gedung KPK untuk penuhi panggilan tim komite etik, Jumat (8/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Syarief Hasan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) memenuhi panggilan komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/3). Syarief akan dimintai keterangan terkait bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum. Ia diduga mengatahui proses bocornya rahasia negara tersebut.

Menteri yang berasal dari Partai Demokrat itu telah mendatangi gedung KPK pukul 09:25 WIB, Jumat (8/3). Ia menggunakan mobil dinas dengan memakai baju batik lengan panjang. Syarief mengatakan, dirinya berjanji akan memberikan keterangan terkait persoalan yang mengindikasikan jika dirinya lebih tahu sebelum sprindik itu menyebar ke publik.

Syarief enggan disebut jika dirinya dikatakan akan diperiksa. "Bukan pemeriksaan, tapi klarifikasi, kita lihat saja nanti," ujar Syarief.

Menteri yang juga politisi partai penguasa ini mengaku dirinya tidak mendapat informasi terlebih dulu. Saat dirinya berkomentar di salah satu media pada Kamis 7 Februari, dirinya mengaku hanya menjawab pertanyaan wartawan terkait penetapan Anas jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.

Seperti diketahui, draf sprindik itu menyebar ke publik pada hari Jumat 8 Februari, sedangkan Syarief dalam komentar sehari sebelumnya yakin bahwa Anas akan tersangka. "Salah komunikasi, yang benar itu wartawan tanya ke saya waktu itu, 'pak sudah denger belum apa benar anas jadi tersangka'', kata suami Inggrid Kansil ini.

Ia membantah jika dirinya dituding adalah orang yang menerima bocoran soal draf sprindik. "Saya nggak tahu, hebat bener kalau Syarief tahu," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak baik unsur internal KPK maupun eksternal. Terakhir, Komite bentukan KPK ini telah memeriksa pimpinan KPK, Busyro Muqaddas dan Zulkarnain, Ketua Satgas Kasus Hambalang untuk tersangka Anas serta Deputi bidang penyelidikan Ari Widyatmoko.

Komite etik juga telah memeriksa wartawan salah satu TV swasta dan hari ini komite etik kembali menjadwalkan memeriksa dua wartawan yakni Tempo dan Media Indonesia.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]