Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU Pemilu
Menteri Jadi Caleg Diminta Mundur
Friday 21 Jun 2013 10:12:58

Pemohon Prinsipal didampingi kuasa hukumnya memaparkan pokok-pokok permohonan terkait Pengujian UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri yang maju menjadi calon anggota legislatif (caleg), tidak berkewajiban mengundurkan diri dari jabatannya. Tidak adanya kewajiban undur diri tersebut, dinilai tidak menjamin kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Hal ini menjadi alasan Arif Sahudi dan Ahmad Rizal, dua orang warga Kota Surakarta, Jawa Tengah, untuk mengajukan pengujian Pasal 51 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, Kamis (20/06), kuasa hukum para Pemohon dalam Nomor Perkara 59/PUU-XI/2013, W. Agus Sudarsono, menjelaskan tidak adanya kewajiban pengunduran secara permanen bagi menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, tidak diaturnya jabatan menteri dalam UU Pemilu Legislatif menyebabkan para pemohon sebagai warga Negara yang membayar pajak tidak terlayani dengan baik.

Pasal 51 ayat (1) huruf k UU Pemilu Legislatif selengkapnya berbunyi, “Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan : k. mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Badan Usaha Milik Daerah atau Badan lain yang keuangannya bersumber pada keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.”

Para pemohon meminta kepada MK agar Pasal 51 ayat (1) huruf k dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Menteri dan atau jabatan lain yang berdasarkan ketentuan UU dipersamakan dengan jabatan setingkat Menteri

Terhadap permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi memberikan nasihat kepada para Pemohon agar mencari ketentuan dalam UUD yang terkait dengan argumentasi permohonan. Sebab menurut Fadlil, keterkaitan berlakunya norma yang diuji dengan kerugian konstitusional para pemohon belum nampak.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menasihati para Pemohon agar menguraikan mengenai tidak adanya kewajiban pengunduran diri secara permanen dari jabatannya bagi menteri yang menjadi caleg merupakan masalah konstitusionalitas yang merugikan para Pemohon.

Sementara Ketua Pleno Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengingatkan mengingatkan bahwa ketentuan tersebut pernah diuji dan diputus oleh MK dalam perkara Nomor 45/PUU-VIII/2010, 12/PUU-XI/2013, dan perkara Nomor 15/PUU-XI/2013. Bahkan MK saat ini juga tengah memroses pengujian Pasal 51 ayat (1) huruf k UU Pemilu Legislatif, yaitu dalam perkara Nomor 57/PUU-XI/2013 yang diajukan oleh FX Arief Poyuono. Arief Poyuono mendalilkan, kewajiban pengunduran diri bagi pejabat publik dalam mekanisme pencalegan semestinya ditafsirkan secara sama untuk seluruh pejabat publik, termasuk bagi para Menteri yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg. Sebelum mengakhiri persidangan, Hamdan memberi kesempatan waktu selama 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.(ilh/nr/bhc/opn)


 
Berita Terkait UU Pemilu
 
UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
 
Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
 
Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
 
Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
 
MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]