Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kementerian ESDM
Menteri ESDM: Penghematan Energi Harus Dilakukan Besar-besaran
Thursday 17 May 2012 20:04:34

Menteri ESDM Jero Wacik (Foto: esdm.go.id)
BALI (BeritaHUKUM.com) - Kuota BBM bersubsidi 2012 ditetapkan sebesar 40 juta KL. Sementara berdasarkan perhitungan, dengan pertambahan jumlah kendaraan roda dua dan empat, jumlah kebutuhan BBM bersubsidi diperkirakan sekitar 47 juta KL. Kekurangan BBM ini harus dilawan dengan dengan melakukan penghematan energi secara besar-besaran.

Hal itu dikemukakan Menteri ESDM Jero Wacik dalam sambutannya pada acara Listrik Pedesaan Seluruh Indonesia dan Pemanfaatan Air Tanah di Provinsi Bali, Sabtu (12/5). Hadir dalam acara tersebut, para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian ESDM, Dirut PT PLN, Dirut PT PGN dan wakil Pemda Bali.

Wacik memaparkan, pada tahun 2011 lalu, volume BBM bersubsidi mencapai 41,7 juta KL atau sekitar 1,7 juta KL di atas kuota yang ditetapkan sebesar 40 juta KL. Untuk tahun ini, dengan pertambahan kendaraan roda empat sebanyak 940.000 unit dan roda dua sebanyak 8 juta unit, kebutuhan BBM bersubsidi diperkirakan mencapai 47 juta KL. Agar kuota sebesar 40 juta KL dapat terpenuhi serta menghemat anggaran negara, maka harus dilakukan penghematan energi secara besar-besaran, seperti yang dikutip dari esdm.go.id pada Rabu (16/5).

Cara yang akan dilakukan, antara lain dengan melakukan gerakan konversi BBM ke bahan bakar gas secara besar-besaran.

”Gas akan jadi andalan ke depan,” tegas Wacik.

Tahun 2013 mendatang, kata Wacik, kendaraan roda empat keluaran terbaru sudah akan dilengkapi dengan mesin yang dapat menggunakan bahan bakar gas. Secara perlahan, rakyat akan didorong untuk menggunakan bahan bakar gas yang harganya relatif lebih murah dan bersih bagi lingkungan.

Selain itu, pembangkit listrik yang baru dilarang menggunakan BBM. Harus menggunakan gas atau energi terbarukan lainnya.

Menurut rencana, aturan penghematan energi ini akan diumumkan pada akhir Mei 2012 dan mulai berlaku 1 Juni 2012. (tw/sya)


 
Berita Terkait Kementerian ESDM
 
Saksi Kasus Korupsi SHS: "saya tidak tau pak, dan itu bukan urusan saya tentang adanya kerugian negara"
 
Mantan Dirjen Listrik Bungkam Saat Keluar Gedung KPK
 
Pejabat Kementrian ESDM Jadi Tahanan KPK
 
Spartan Gandeng ILO
 
Menteri ESDM: Penghematan Energi Harus Dilakukan Besar-besaran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]