Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kementerian ESDM
Menteri ESDM: Penghematan Energi Harus Dilakukan Besar-besaran
Thursday 17 May 2012 20:04:34

Menteri ESDM Jero Wacik (Foto: esdm.go.id)
BALI (BeritaHUKUM.com) - Kuota BBM bersubsidi 2012 ditetapkan sebesar 40 juta KL. Sementara berdasarkan perhitungan, dengan pertambahan jumlah kendaraan roda dua dan empat, jumlah kebutuhan BBM bersubsidi diperkirakan sekitar 47 juta KL. Kekurangan BBM ini harus dilawan dengan dengan melakukan penghematan energi secara besar-besaran.

Hal itu dikemukakan Menteri ESDM Jero Wacik dalam sambutannya pada acara Listrik Pedesaan Seluruh Indonesia dan Pemanfaatan Air Tanah di Provinsi Bali, Sabtu (12/5). Hadir dalam acara tersebut, para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian ESDM, Dirut PT PLN, Dirut PT PGN dan wakil Pemda Bali.

Wacik memaparkan, pada tahun 2011 lalu, volume BBM bersubsidi mencapai 41,7 juta KL atau sekitar 1,7 juta KL di atas kuota yang ditetapkan sebesar 40 juta KL. Untuk tahun ini, dengan pertambahan kendaraan roda empat sebanyak 940.000 unit dan roda dua sebanyak 8 juta unit, kebutuhan BBM bersubsidi diperkirakan mencapai 47 juta KL. Agar kuota sebesar 40 juta KL dapat terpenuhi serta menghemat anggaran negara, maka harus dilakukan penghematan energi secara besar-besaran, seperti yang dikutip dari esdm.go.id pada Rabu (16/5).

Cara yang akan dilakukan, antara lain dengan melakukan gerakan konversi BBM ke bahan bakar gas secara besar-besaran.

”Gas akan jadi andalan ke depan,” tegas Wacik.

Tahun 2013 mendatang, kata Wacik, kendaraan roda empat keluaran terbaru sudah akan dilengkapi dengan mesin yang dapat menggunakan bahan bakar gas. Secara perlahan, rakyat akan didorong untuk menggunakan bahan bakar gas yang harganya relatif lebih murah dan bersih bagi lingkungan.

Selain itu, pembangkit listrik yang baru dilarang menggunakan BBM. Harus menggunakan gas atau energi terbarukan lainnya.

Menurut rencana, aturan penghematan energi ini akan diumumkan pada akhir Mei 2012 dan mulai berlaku 1 Juni 2012. (tw/sya)


 
Berita Terkait Kementerian ESDM
 
• Saksi Kasus Korupsi SHS: "saya tidak tau pak, dan itu bukan urusan saya tentang adanya kerugian negara"
 
• Mantan Dirjen Listrik Bungkam Saat Keluar Gedung KPK
 
• Pejabat Kementrian ESDM Jadi Tahanan KPK
 
• Spartan Gandeng ILO
 
• Menteri ESDM: Penghematan Energi Harus Dilakukan Besar-besaran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]