Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU Pemilu
Menteri Boleh Nyaleg Tanpa Mundur, Pegawai BUMN Tuntut Keadilan
Thursday 13 Jun 2013 07:55:08

Kuasa Hukum Pemohon Habiburokhman saat menguraikan dalil-dalil permohonannya dalam sidang pengujian UU Pemiilu Anggota DPR, DPD dan DPRD di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Salah seorang pegawai BUMN yang akan maju sebagai calon legislatif dari Parta Gerindra, FX Arief Poyuono, mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu Legislatif). Sidang perdana perkara yang teregistrasi dengan Nomor 57/PUU-XI/2013 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (12/6).

Pada sidang yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Habiburokhman menjelaskan hak konstitusional Pemohon terlanggar dengan berlakunya Pasal 51 ayat (1) huruf k UU Pemilu Legislatif. Menurut Habiburokhman, pasal tersebut memuat rumusan yang tidak tepat karena mensyaratkan setiap WNI yang menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, PNS, Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada BUMN/BUMD/Badan lain yang keuangannya bersumber pada keuangan negara. Akan tetapi, lanjut Habiburokhman, pasal tersebut tidak mensyaratkan hal tersebut kepada Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri. “Hal tersebut tidak adil dan tidak mencerminkan persamaan di muka hukum karena tidak mensyaratkan Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri untuk juga mengundurkan diri,” ujarnya.

Pemohon menjelaskan jika menteri dan pejabat setingkat menteri tidak disyaratkan mengundurkan diri, maka sangat dimungkinkan ia menyalahgunakan jabatan dan fasilitas yang ia dapatkan untuk kepentingannya sendiri sebagai calon anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Oleh karena itu jelas sangat tidak adil dan tidak ada persamaan dimuka hukum jika Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, PNS, Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada BUMN/BUMD/Badan lain yang keuangannya bersumber pada keuangan negara disyaratkan mengundurkan diri sementara Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri tidak disyaratkan mengundurkan diri,” paparnya.

Untuk itulah, lanjut Habiburokhman, Pemohon meminta agar Pasal 51 ayat (1) huruf k dibatalkan. Selain itu, Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 51 ayat (1) huruf k UU tersebuut sepanjang frasa “mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah atau Badan lain yang keuangannya bersumber pada keuangan negara“ dinyatakan bertentangan dengan Pasal 22 E ayat 1, Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

“Sepanjang tidak dimaknai ‘Jika Warga Negara Indonesia tersebut seorang Menteri atau pejabat setingkat Menteri atau Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah atau Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas atau Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah atau Badan lain yang keuangannya bersumber pada keuangan negara” maka ia harus mengundurkan diri’,” jelasnya.

Menanggapi permohonan Pemohon, Majelis Hakim Konstitusi menyarankan agar Pemohon memperbaiki permohonan. Terutama memperbaiki argumentasi mengenai norma dalam UUD 1945. “Diperbaiki pasal yang menjadi batu uji dalam UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.(la/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait UU Pemilu
 
UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
 
Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
 
Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
 
Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
 
MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]