Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Garuda Indonesia
Menteri BUMN Laporkan Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Garuda Era Dirut AS ke Kejagung
2022-01-11 15:17:08

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir saat memberikan keterangan pers laporan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia, Tbk.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan kasus dugaan korupsi pembelian pesawat oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Tbk yang sebelumnya, ke Kejaksaan Agung, Selasa (11/1).

"Dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda. Nah, khususnya hari ini terkait pesawat ATR 72 seri 600," kata Erick, saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers.

Erick mengungkapkan, pelaporan ini bukan hanya sekedar tuduhan. Ia mengaku memiliki bukti terkait dugaan korupsi tersebut. Hasil audit investigasi dugaan korupsi itu, lanjut dia, dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami bertindak berdasarkan bukti," cetus Erick.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, persoalan yang tengah diselidiki adalah kasus pembelian pesawat ATR 72 seri 600 di era Dirut PT Garuda Indonesia Tbk inisial AS.

"Laporan Garuda untuk pembelian ATR 72-600. Dirut dalam pembelian ATR 72-600 zaman direkturnya AS," terangnya.

Sementara, pembelian pesawat itu, sambung Burhanuddin, dilakukan saat Direktur perusahaan berkode GIAA itu dipimpin AS

"Laporan Garuda untuk pembelian ATR--72-600. Dirut dalam pembelian ATR-72-600 zaman direkturnya AS," tutur Burhanuddin.

Burhanuddin juga sedikit memberi bocoran terkait sosok berinisial AS yang menjadi dalang korupsi itu kini tengah menjalani hukuman di penjara.

"Untuk ATR-72-600 ini di zaman AS dan AS sekarang masih ada di dalam tahanan zaman direktur utamanya adalah AS," jelasnya.

Untuk informasi, ada dua Dirut PT Garuda Indonesia yang sama-sama tersandung masalah sebelumnya, yakni Emirsyah Satar dan Ari Askhara.

Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan Erick Thohir sudah menyoroti kondisi krisis keuangan yang dialami maskapai pelat merah itu, tak hanya karena dampak pandemi Covid-19, tetapi juga adanya korupsi yang dilakukan manajemen lama.(bh/amp)


 
Berita Terkait Garuda Indonesia
 
Anggota DPR Soroti Alokasi PMN Garuda Sebesar Rp7,5 Triliun
 
Menteri BUMN Laporkan Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Garuda Era Dirut AS ke Kejagung
 
Selamatkan Garuda Indonesia, Anggota DPR Dukung Usulan Pembentukan Panja
 
Anggota Komisi VI Tolak Opsi Garuda Indonesia Pailit
 
Hingga Desember 2020, Garuda Indonesia Tunggak Gaji Karyawan Rp 326 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]