Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
MUI
Menteri Agama: Pentingnya Jaminan Produk Halal Bagi Konsumen Muslim
2019-01-16 19:15:17

Menag Lukman Hakim Syaifuddin, saat memberikan sambutan pada acara Milad ke-30 LPPOM MUI yang berlangsung di Jakarta, Rabu (16/1).(Foto: BH /na)
JAKARTA, Berita HUKUM - Permintaan akan produk halal di Indonesia semakin meningkat tiap tahunnya. Pecinta produk halal tak hanya terbatas pada masyarakat muslim saja. Masyarakat non-muslim juga menggemari produk halal, karena makanan halal diyakini dapat memberikan manfaat yang baik bagi kesehatan. Bukan hanya produk makanan saja, untuk kosmetik dan baju pun sudah mulai banyak produsen yang mengeluarkan produk halal.

Menurut Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin, saat menghadiri acara Milad ke-30 tahun Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang berlangsung di Jakarta, Rabu (16/1), mengatakan bahwa, "Bagi umat Islam khususnya, jaminan produk halal jelas sangat penting dalam menjalankan kesempurnaan keberagamaan," kata Menag.

Menurutnya, era globalisasi perdagangan saat ini, berbagai produk olahan dalam negeri maupun luar negeri begitu mudah di Indonesia. Maka, adanya jaminan kehalalan produk sangatlah penting terlebih lagi Indonesia memiliki konsumen muslim terbesar di dunia.

"Tidak kurang 87 persen dari sekitar 260 juta umat muslim ada di negara tercinta ini. Yang tentu membutuhkan jaminan keamanan, kenyamanan dan perlindungan serta kepastian hukum mengenai kehalalan suatu produk yang dikonsumsi, maupun digunakan atau dimanfaatkan," jelas Menag.

Menag Lukman juga mengatakan, perdagangan internasional juga telah memproduksi ketentuan terkait pedoman halal 1997 (Kodex Alimentarius) yang didukung oleh organisasi internasional yang berpengaruh seperti: AFTA, APEC, NAFTA dan Masyarakat Timur Eropa, serta World Trade Organization (WTO).

"Dengan demikian sejumlah organisasi perdagangan internasional telah mengakui bahwa tanda halal pada produk menjadi salah satu instrumen penting untuk mendapatkan akses pasar dan memperkuat daya saing produk domestik di pasar Internasional. Dengan kondisi demikian, maka apa yang telah diperjuangkan oleh LPPOM MUI perlu diperkuat oleh negara dalam bentuk regulasi yang secara khusus mengatur ketentuan produk halal." pungkas Menag.(bh/na)


 
Berita Terkait MUI
 
Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
 
MUI Pusat Ditembaki OTK, Polisi: Pelaku Sudah Meninggal Dunia
 
Wapres Ma'aruf Amin Buka Multaqo, FGD dan Rakornas LSBPI MUI
 
LSBPI MUI Gelar Multaqo, FGD dan Rakornas
 
Ahmad Basarah: Polemik Pembubaran MUI Sebaiknya Dihentikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]