Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Omnibus Law
Menteri ATR Soal Omnibus Law: Diharapkan Mengundang Banyak Investor
2020-03-10 08:50:49

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil.(Foto: Dok.Humas ATR/BPN)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bertujuan baik, terutama dalam hal mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

"Banyak orang menganggur dan akan bertambah sekitar 2,4 juta orang yang akan masuk ke lapangan kerja. Maka diharapkan dengan adanya Omnibus Law ini, akan mengundang banyak investor dan semoga tahun 2021, kondisi perekonomian di dunia akan menjadi lebih cerah dan tingkat pengangguran akan berkurang," kata Sofyan A. Djalil dalam siaran persnya yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com pada, Selasa (10/3).

Hal senada juga disampaikan Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Atas Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau. "Dengan adanya UU Cipta Kerja ini sangat merubah iklim investasi, iklim berusaha, sehinga kesempatan kerja untuk masyarakat Indonesia jauh lebih terbuka dan harus kita perjuangkan agar betul-betul kita wujudkan," ujar Andi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto menyebutkan instansinya secara teknis terkait dengan perancangan produk hukum tersebut.

"Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab terhadap 4 klaster, yaitu kemudahan berinvestasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi khusus dan kemudahan dalam perijinan. Untuk melakukan penciptaan lapangan kerja diharapkan dengan adanya kemudahan dalam berinvestasi, sehingga akan tercipta lapangan pekerjaan baru untuk dapat meningkatkan daya beli dalam konteks yang positif," jelas Himawan.(bh/mos)


 
Berita Terkait Omnibus Law
 
Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
 
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
 
Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
 
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
 
DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]