Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Mentan Suswono Penuhi Panggilan KPK Untuk Empat Tersangka
Thursday 14 Mar 2013 11:10:49

Mentan Suswono saat memenuhi panggailan KPK, Kamis (14/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Suswono, Menteri Pertanian (Mentan) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/3). Kedatangannya ini merupakan kedua kalinya untuk kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di kementeriannya.

Menteri asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:00 WIB. Suswono mengenakan baju batik warna coklat yang diantar menggunakan mobil pribadinya.

Suswono enggan berkomentar banyak, sebab ia mengaku belum tahu apa yang akan ditanyakan penyidik KPK. Ia hanya menyampaikan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk empat tersangka kasus ini, Luthfi Hasan Ishaaq (eks Presiden PKS) dan Ahmad Fathanah (orang dekat LHI), Juar Effendy dan Arya Abdi Effendy (Direktur PT Indoguna Utama).

Jadi, nanti usai diperiksa, ia berjanji akan menyampaikan perihal pemeriksaannya. "Jadi hari ini saya dimintai kembali keterangan oleh KPK. Masih menyangkut saksi untuk 4 tersangka, LHI, AF, terus siapa lagi 2 lagi dari Indoguna. Masih itu," kata Suswono sebelum memasuki gedung KPK.

Jika nantinya dirinya usai diperiksa KPK, "Saya sendiri tidak tahu nanti yang dimintai keterangan KPK apa, kan. Jadi nanti setelah selesai lah ya," janjinya.

Suswono memang dijadwalkan diperiksa pukul 10:00 WIB, ia pun tiba tepat waktu atau sesuai jadwal. Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK mengatakan, memang benar Suswono akan dimintai keterangan untuk empat tersangka. "Jadwal memang pukul 10:00 WIB. Ia diperiksa untuk empat tersangka kasus ini," kata Priharsa.

Seperti diketahui, Suswono diduga terlibat dalam suap impor daging sapi ini, sebab perusahaan yang terpilih mengimpor daging sapi yaitu PT Indoguna Utama harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian ini. Bahkan, Suswono diketahui pernah menggelar pertemuan di Medan dengan Luthfi Hasan, Direktur PT Indoguna Utama; Maria Elisabeth Liman, Ahmad Fathanah, dan Elda Davianne Diningrat.

Usai diperiksa KPK pertama kalinya, Senin (18/2) lalu, ia mengakui pertemuan di Medan tersebut. Bahkan hal itu sudah ia sampaikan ke penyidik KPK. Namun, Suswono menjelaskan bahwa pertemuan itu tidak berkaitan dengan kasus impor sapi yang sudah menahan empat orang ini.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]