Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Mentan Suswono Bersaksi di PN Tipikor, Sengman Dekat dengan SBY
Thursday 03 Oct 2013 16:41:07

Menteri Pertanian (Mentan) Suswono saat Sidang di PN Tipikor.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam sidang lanjutan kasus suap kuota import daging Sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari Kamis (3/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Selatan.

Menteri Pertanian (Mentan) Suswono kembali hadir sebagai Saksi, untuk terdakwa mantan Presiden PKS (LHI) Luthfi Hasan Ishaaq.

Dalam kesaksianya kali ini, Suswono mengaku pernah bertemu dengan sosok yang bernama Sengman, dimana sebelumnya nama Sengman pernah diputar dalam rekaman pembicaran telepon antara putra Ustad Hilmi Aminudin, Ketua Dewasn Syuro PKS, Ridwan Hakim dan Ahmad Fatonah.

Dalam rekaman pembicaraan antara Fathanah dan Ridwan tersebut ada uang yang jumlahnya Rp 40 miliar, yang dibawa oleh Sengman dan Hendra untuk Engkong, yang sebelumnya diakui mengacu pada Hilmi Aminuddin ayah kandung dari Ridwan.

Menurut keterangan Suswono pengusaha, "Sengman juga pernah bertemu. Beliau yang datang ke rumah dinas saya," ungkap Suswono, Kamis (3/10) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan.

Menteri Pertanian (Mentan) Suswono juga mengaku kenal dengan Sengman yang merupakan pengusaha hotel asal Sumatera Selatan, dan mengaku dekat dengan pihak Istana.

"Waktu itu dia (Sengman) datang. Dia hanya menceritakan perkenalannya. Dia katakan, bahwa dekat dengan SBY," ujar Suswono kembali.

Kehadirian Menteri Pertanian Suswono dalam persidangan suap kuota daging import merupakan kali kedua, dimana sebelumnya Suswono pernah duduk di kursi panas, dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat, (16/5) lalu.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]