Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mensesneg
Mensesneg Sudi Silalahi Minta Bukti Tuduhan Ketua MK Mafia Narkoba Sudah Masuk Istana
Friday 09 Nov 2012 23:20:38

Mensesneg Sudi Silalahi (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menuding kasus pemberian grasi kepada terpidana narkoba Meirika Franola alias Ola sebagai indikasi bahwa mafia narkoba telah masuk ke lingkaran Istana.

Menanggapi tudingan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi meminta Mahfud untuk menunjukkan bukti.
Berikut tanggapan lengkap Mensesneg atas tuduhan Ketua MK bahwa mafia narkoba sudah masuk Istana, yang disampaikan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (9/11) sore, setibanya mengikuti perjalanan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Bali untuk menghadiri Bali Democracy Forum (BDF) V:

1. Sudah beberapa kali dijelaskan bahwa proses pemberian grasi Ola sudah melalui proses yang sistemik sesuai dengan aturan yang berlaku

2. Sebelum sampai ke Presiden, saya ( Mensesneg ), juga memastikan bahwa semua proses sudah dilalui, serta saya lakukan penelitian yang seksama. Untuk memastikan bahwa semua pihak telah memberikan rekomendasi dan pertimbangannya

3. Bahkan untuk permohonan grasi kasus-kasus ter-tentu, misalnya pembunuhan berencana, terorisme, narkoba, terpidana WNA, Presiden sering memimpin sendiri rapat yang dihadiri para Menteri dan Pejabat Terkait, sebelum keputusan diambil oleh Presiden

4. Saya sangat berkeberatan dan terhina dengan kata-kata Sdr Mahfud ( Ketua MK ) yang menuduh mafia narkoba sudah masuk ke lingkaran Istana. Suatu tuduhan yang amat keji, dan mencemarkan nama Lembaga Kepresidenan.

5. Saya meminta Ketua MK bisa menjelaskan kepada saya, dan kalau perlu juga kepada Presiden, atas tuduhan itu. Saya berharap juga disertai dengan bukti-bukti dan keterangan lain yang mendukungnya

6. Dihadapan Allah dan rakyat Indonesia, saya, kami semua yang berada di lingkaran Istana siap menerima sangsi apapun jika terbukti melakukan penyimpangan dan apalagi dianggap di bawah pengaruh Mafia Narkoba. Sebaliknya, jika Sdr Mahfud tidak bisa menjelaskan dan membuktikan tuduhannya, secara kesatria tentu harus menerima sangsi yang sama

7. Saya berharap kita bisa menyelesaikan masalah ini secara terbuka dan tuntas, demi martabat dan kehormatan kami semua, yang bertugas di lembaga kepresidenan.(skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Mensesneg
 
• Santai, Serah Terima Jabatan Mensesneg ke Pratikno
 
• Mensesneg: Reaksi Presiden Terkait Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg Bukan Pencitraan
 
• Mensesneg Sudi Silalahi Minta Bukti Tuduhan Ketua MK Mafia Narkoba Sudah Masuk Istana
 
• Izinkan Pemeriksaan 1.640 Pejabat, Mensesneg Bantah Presiden Lemah Hadapi Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]