Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Mensesneg
Mensesneg: Reaksi Presiden Terkait Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg Bukan Pencitraan
Wednesday 08 Jan 2014 13:39:27

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi membantah pandangan minor sejumlah kalangan, yang menilai reaksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kenaikan Elpiji 12 kilogram (kg) untuk pencitraan.

Ia menegaskan, Presiden bereaksi karena memang pada awalnya Presiden tidak tahu ada kenaikan harga elpiji 12 kg yang berlaku per 1 Januari 2014. "Oh ndak lah. Saya saksi hidup. Presiden itu baru tahu," kata Sudi di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (7/1).

Mensesneg menjelaskan, adanya kenaikan harga elpiji yang sampai 68 persen membuat Presiden bertanya ke Pertamina. Selanjutnya dijelaskan, kalau kenaikan itu dilakukan karena danya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pertamina.

Menurut Sudi, isu elpiji nonsubsidi 12kg adalah menyangkut hajat hidup masyarakat, bukan soal pencitraan partai politik atau figur tertentu. Sebab, dalam situasi ekonomi saat ini, beban masyarakat cukup berat sehingga sulit menerima kenaikan cukup tinggi.

Apresiasi Pertamina

Sementara itu Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Prof. Firmanzah PhD mengemukakan, bahwa Presiden mengapresiasi keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) yang merevisi kenaikan harga elpiji 12 kg, dari Rp 3.500/kg menjadi Rp 1.000/kg.

"Presiden mengapresiasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Pertamina. Ini sudah sesuai dengan arahan Presiden kemarin di Halim Perdanakusuma," kata Firmanzah di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa (7/1).

Sebagaimana diketahui dalam rapat terbatas yang diselenggarakan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (5/1), Presiden SBY mengeluarkan dua instruksi, yaitu Pertamina dan menteri terkait melakukan koordinasi dengan BPK. Kedua, agar dalam waktu 1X24 jam, Pertamina mengkaji ulang keputusan kenaikan harga gas elpiji hingga Rp 3.500 per kilogram.

Menurut Firmanzah, Presiden SBY mengapresiasi Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang sudah bertemu pimpinan BPK, dan PT Pertamina yang merevisi kenaikan harga elpiji 12kg dalam rentang waktu 1X24 jam sebagaimana instruksi Presiden.

“Presiden sudah dapat laporan hasil RUPS. Atas usulan Pertamina dan disetujui oleh pemegang saham dalam hal ini adalah BUMN telah mengesahkan kenaikan tabung gas elpiji menjadi Rp 1.000 per kilogram," ucap Firmanzah.

Sementar Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam keterangan pers di kantornya, Senin (6/1) mengatakan, apapun keputusan yang diambil Pertamina ditentukan oleh pemegang saham. Dengan demikian, Karen mengharapkan agar masyarakat dapat memahami keputusan yang diambil Perseroan bukan sebagai keputusan korporasi semata.

"Kan kami Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka yang pemegang saham adalah pemerintah, maka keputusan yang diambil adalah bagian dari keputusan pemerintah," ucap Karen.

Ia menyebutkan, terhitung mulai Selasa (7/1) pukul 00.00 WIB, PT Pertamina (Persero) secara resmi telah merevisi kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram (kg) dari Rp 3.500/kg menjadi sebesar Rp1.000 per kg. Dengan demikian harga per tabung Elpiji non subsidi 12 kg di tingkat agen menjadi berkisar antara Rp.89.000,- hingga Rp 120.100,- (tergantung lokasi).(wid/hms/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Mensesneg
 
• Santai, Serah Terima Jabatan Mensesneg ke Pratikno
 
• Mensesneg: Reaksi Presiden Terkait Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg Bukan Pencitraan
 
• Mensesneg Sudi Silalahi Minta Bukti Tuduhan Ketua MK Mafia Narkoba Sudah Masuk Istana
 
• Izinkan Pemeriksaan 1.640 Pejabat, Mensesneg Bantah Presiden Lemah Hadapi Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]