Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Minyak Goreng
Menperin Harus Serius Kendalikan Harga Minyak Goreng Curah
2022-05-13 06:45:59

Ilustrasi. Minyak Goreng Curah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mempertanyakan kinerja Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam mengendalikan harga minyak goreng (migor) curah. Sebab, harga migor curah di pasaran masih tinggi meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut, Menteri Perindustrian lemah dalam mengendalikan harga migor curah di bawah harga eceran tertinggi (HET).

"Fraksi PKS mendesak para menteri dan jajaran birokrat terkait tata kelola migor curah, khususnya Menperin yang menjadi ujung tombak kebijakan ini, agar sigap dan gerak cepat dengan kebijakan teknis turunan," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (11/5).

Agar kebijakan larangan CPO yang telah diputuskan pemerintah dapat lebih mplementatif dan efektif, Mulyanto menilai jangan bekerja business as usual dan tidak memiliki sense of crisis. "Kalau itu terjadi, maka beban yang ada akan semakin berat dan berlarut-larut. Masyarakat sudah tidak sabar menunggu. Sebab, harga yang harus dibayar dari kebijakan larangan CPO ini sangat mahal," imbuhnya.

Mulyanto menyebutkan petani sawit rakyat yang jumlahnya mencapai 2,6 juta KK, mulai mengeluh, karena jatuhnya harga tandan buah segar (TBS) mereka yang mencapai Rp1.550 per kg. Sementara devisa negara sebesar Rp27 triliun per bulan atau sekitar Rp1 triliun per hari dari ekspor sawit hilang dari genggaman. Ditambah 16 juta pekerja di bidang industri kelapa sawit nasional dipertaruhkan nasibnya. Belum lagi lunturnya kepercayaan mitra dagang luar negeri, karena kebijakan radikal yang diputuskan Presiden tersebut.

Ia menambahkan menteri terkait agar berhenti membuat janji-janji palsu yang sekedar PHP bagi masyarakat. Masyarakat sudah bosan dengan berbagai janji yang dilontarkan, yang ujung-ujungnya nihil. "Sekarang ini masyarakat tengah menunggu dengan harap-cemas, apakah dengan bahan baku migor yang berlimpah akan betul-betul membuat produksi cukup. Kemudian dengan masuknya Bulog di sisi distribusi, akankah segera membuat ketersediaan migor curah di pasar terpenuhi dan dengan harga yang sesuai HET," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Mulyanto, para petani sawit rakyat terlindungi dengan berbagai insentif akibat anjloknya harga TBS di pasar. Untuk itu, menteri terkait dinilai harus bergerak cepat merespon permasalahan-permasalahan tersebut dengan berbagai kebijakan teknis yang konkret dan tidak membiarkannya berlarut-larut. "Jangan sampai publik semakin kecewa dan marah dengan berbagai janji dan kegagalan Pemerintah terkait kebijakan migor selama ini," tandas legislator dapil Banten III ini.

Menyusul kebijakan pelarangan ekspor CPO dan turunannya, pemerintah menugaskan Bulog untuk turut andil pada sisi distribusi migor curah, khususnya dari produsen eksporter migor yang tidak memiliki jaringan domestik. Namun hampir dua minggu sejak diumumkannya keterlibatan Bulog, harga migor curah masih jauh di atas HET. Info dari SP2KP Kemendag per 8 Mei 2022, harga migor curah masih di angka Rp17.260 per liter.(bia/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Minyak Goreng
 
• Legislator Ingatkan Pemerintah Berhati-Hati Cabut Kebijakan DMO
 
• Legislator Soroti Tingginya Harga Minyak Goreng di Tengah Merosotnya Harga CPO Dunia
 
• Legislator Berharap Mendag yang Baru Dapat Turunkan Harga Minyak Goreng
 
• Mendag Diminta Libatkan Kapolri Atasi Kendala Teknis Lapangan soal HET Migor Curah
 
• Menperin Harus Serius Kendalikan Harga Minyak Goreng Curah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]