Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Reshuffle
Menpera Memilih Mundur Ketimbang Di-reshuffle
Monday 17 Oct 2011 14:36:22

Suharso Manoarfa mengundurkan diri sebagai Menpera (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Gugatan cerai yang dilayangkan Carolina Kaluku mengundang kontroversi Suharso Manoarfa dalam keberadaannya sebagai Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II. Politisi PPP ini pun akhirnya memilih untuk mengundurkan diri seara terhormat, ketimbang harus dicopot dari posisinya ersebut.

Pengunduran diri Suharso resmi disampaikannya melalui surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sejak Rabu (12/10) lalu. SBY pun menyetujuinya dan memberikan penghargaan atas kinerjanya selamanya ini. "Beliau (Suharso-red) mengundurkan diri sebagai menteri perumahan rakyat. Saya menerima dan menyetujui pengunduran diri Suharso. Saya nilai bahwa kinerja dan prestasi (Suharso) baik,” imbuhnya.

Presiden mengatakan, Suharso telah mengubah sistem subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi prajurit TNI. "Dia telah bangun rusunawa yang dihuni kurang lebih 15 ribu keluarga TNI dan Polri," ujarnya.

Prestasi Suharso lainnya adalah rencana pembangunan rumah bagi warga baru di Nusa Tenggara Timur atau disebut eks Timor Timur (Timtim). Presiden berharap rencana pembangunan rumah bagi warga baru tersebut bisa ditindaklanjuti oleh menpera yang baru. "Saya sudah meninjau ke sana. Saya harap bisa diwujudkan dalam waktu mendatang," ujarnya.

Presiden sedikit memberikan alasan pengunduran diri Suharso. Menurutnya, hal itu lebih disebabkan alasan terkait persoalan pribadi. SBY juga berpesan, agar Suharso bisa menyelesaikan persoalan pribadinya dengan baik. “Semoga persoalan pribadi (Suharso) dapat dilaksanakan (diselesaikan) dengan baik," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kontroversi Suharso muncul, karena gugatan cerai yang dilayangkan istrinya Carolina binti Gandhi Kaluku. Proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kabar yang beredar, keretakan rumah tangga Suharso dan Carolina, karena orang ketiga. Suharso diduga telah menikah secara siri dengan wanita lain.

Calon Pengganti
Sementara kabar yang beredar di Istana, bahwa pengganti Suharso adalah kader PPP lainnya, yakni Djan Faridz. Ia tak lain anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta sekaligus menjabat Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI.

Selain itu, kini Djan Faridz juga tengah giat berkampanye untuk maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Jika memang Presiden SBY memilihnya untuk menggantikan posisi Suharso itu, dikabarkan Djan Faridz akan mengundurkan diri dari pencalonannya itu. Atas kondisi politik terkini itu, kemungkinan besar PPP takkan mengusung cagub sendiri dan memilih mendukung cagub dari parpol lain.

Sumber Istana Negara juga menyebutkan, pemilihan terhadap Djan Faridz atas alasan yang bersangkutan memiliki latar belakang profesional sebagai pengusaha konstruksi dan properti. Latar belakangnya inilah yang dianggap cocok untuk menjadi menpera, agar mendorong percepatan pembangunan rumah rakyat di berbagai wilayah. (inc/wmr)


 
Berita Terkait Reshuffle
 
Presiden Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju
 
Jika Reshuffle Acuannya Kontroversi, Tiga Menteri Ini Layak Diganti
 
Bongkar Pasang Menteri Kabinet Jangan Sampai Timbulkan Polemik
 
Azis Syamsuddin Berharap Sosok Muda yang Matang dalam Kabinet
 
Indonesia Butuh Sosok Abdul Mu'ti
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]