Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Reshuffle
Menpera Memilih Mundur Ketimbang Di-reshuffle
Monday 17 Oct 2011 14:36:22

Suharso Manoarfa mengundurkan diri sebagai Menpera (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Gugatan cerai yang dilayangkan Carolina Kaluku mengundang kontroversi Suharso Manoarfa dalam keberadaannya sebagai Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II. Politisi PPP ini pun akhirnya memilih untuk mengundurkan diri seara terhormat, ketimbang harus dicopot dari posisinya ersebut.

Pengunduran diri Suharso resmi disampaikannya melalui surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sejak Rabu (12/10) lalu. SBY pun menyetujuinya dan memberikan penghargaan atas kinerjanya selamanya ini. "Beliau (Suharso-red) mengundurkan diri sebagai menteri perumahan rakyat. Saya menerima dan menyetujui pengunduran diri Suharso. Saya nilai bahwa kinerja dan prestasi (Suharso) baik,” imbuhnya.

Presiden mengatakan, Suharso telah mengubah sistem subsidi kredit pemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi prajurit TNI. "Dia telah bangun rusunawa yang dihuni kurang lebih 15 ribu keluarga TNI dan Polri," ujarnya.

Prestasi Suharso lainnya adalah rencana pembangunan rumah bagi warga baru di Nusa Tenggara Timur atau disebut eks Timor Timur (Timtim). Presiden berharap rencana pembangunan rumah bagi warga baru tersebut bisa ditindaklanjuti oleh menpera yang baru. "Saya sudah meninjau ke sana. Saya harap bisa diwujudkan dalam waktu mendatang," ujarnya.

Presiden sedikit memberikan alasan pengunduran diri Suharso. Menurutnya, hal itu lebih disebabkan alasan terkait persoalan pribadi. SBY juga berpesan, agar Suharso bisa menyelesaikan persoalan pribadinya dengan baik. “Semoga persoalan pribadi (Suharso) dapat dilaksanakan (diselesaikan) dengan baik," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kontroversi Suharso muncul, karena gugatan cerai yang dilayangkan istrinya Carolina binti Gandhi Kaluku. Proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kabar yang beredar, keretakan rumah tangga Suharso dan Carolina, karena orang ketiga. Suharso diduga telah menikah secara siri dengan wanita lain.

Calon Pengganti
Sementara kabar yang beredar di Istana, bahwa pengganti Suharso adalah kader PPP lainnya, yakni Djan Faridz. Ia tak lain anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta sekaligus menjabat Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI.

Selain itu, kini Djan Faridz juga tengah giat berkampanye untuk maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Jika memang Presiden SBY memilihnya untuk menggantikan posisi Suharso itu, dikabarkan Djan Faridz akan mengundurkan diri dari pencalonannya itu. Atas kondisi politik terkini itu, kemungkinan besar PPP takkan mengusung cagub sendiri dan memilih mendukung cagub dari parpol lain.

Sumber Istana Negara juga menyebutkan, pemilihan terhadap Djan Faridz atas alasan yang bersangkutan memiliki latar belakang profesional sebagai pengusaha konstruksi dan properti. Latar belakangnya inilah yang dianggap cocok untuk menjadi menpera, agar mendorong percepatan pembangunan rumah rakyat di berbagai wilayah. (inc/wmr)


 
Berita Terkait Reshuffle
 
• Presiden Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju
 
• Jika Reshuffle Acuannya Kontroversi, Tiga Menteri Ini Layak Diganti
 
• Bongkar Pasang Menteri Kabinet Jangan Sampai Timbulkan Polemik
 
• Azis Syamsuddin Berharap Sosok Muda yang Matang dalam Kabinet
 
• Indonesia Butuh Sosok Abdul Mu'ti
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]