Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Revisi UU KPK
Menolak KPK Dimuseumkan
Friday 09 Oct 2015 20:14:18

Dukungan penolakan terhadap revisi UU KPK ini berlangsung di lobby gedung KPK,bersama beberapa pegawai dan pimpinan KPK, Dukungan #saveKPK kembali bergulir siang ini(9/10).Kali ini dukungan datang dari Alumni Lintas Perguruan Tinggi, Jumat (9/10).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua koruptor mengenakan baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tersenyum penuh kemenangan. Salah satunya, menenteng ember berisi bata merah dengan skrup. Lainnya, membawa papan bertuliskan "Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Museum Komisi Pemberantasan Korupsi". Keduanya, bersiap akan menancapkan papan tersebut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis (8/10) lalu.

Ini merupakan bagian dari aksi teatrikal Koalisi Pemantau Peradilan. Aksi peletakkan batu pertama sebagai simbol ‘matinya’ KPK jika Rancangan Undang-Undang KPK jadi disahkan oleh DPR.

"Kami mendukung adanya revisi UU KPK, karena kalau KPK lemah kasus kami juga berhenti," sindir demonstran.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan mengatakan, revisi UU KPK justru disinyalisasi akan melemahkan kewenangan KPK. Dalam ketentuan umum RUU KPK, disebutkan KPK hanya berfokus pada bidang pencegahan saja, tidak dalam rangka penindakan. Kemudian, pada Pasal 5, KPK dibatasi jangka waktu KPK berdiri yaitu 12 tahun. KPK juga diberi kewenangan hanya mengusut kasus yang nilai kerugiannya diatas Rp 50 miliar.

"Kami menganggap ada persoalan serius yang tak dipahami DPR soal penguatan KPK. Alih-alih memperkuat KPK, nyatanya substansi RUU tersebut justru akan melemahkan dan pada akhirnya membunuh KPK," tegas Abdullah.

Koalisi Pemantau Peradilan di antaranya terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Institute for Criminal Justice Reform, Masyarakat Pemantau Peradilan FH UI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.(kpk/bh/sya)


 
Berita Terkait Revisi UU KPK
 
Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
 
Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
 
Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
 
Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
 
Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]