Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Dubes
Menlu Retno Memberikan Pernyataan Soal Penarikan Dubes Australia
Thursday 30 Apr 2015 03:50:21

Perdana Menteri Australia, Tony Abbot (kanan atas), Dubes Australia Paul Gibson (kiri bawah) serta Menlu) Indonesia, Retno Marsudi (kanan bawah).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Australia mengumumkan untuk menarik Duta Besar (Dubes)-nya yang ada di Indonesia, Paul Gibson sebagai protes setelah 2 orang warganya dieksekusi di Nusakambangan Indonesia semalam. Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia, Retno Marsudi pun angkat bicara soal informasi penarikan Dubes Australia itu.

Menlu Retno mengatakan, sejauh ini pihaknya baru memperoleh informasi penarikan Dubes Australia itu dari media. Dia menegaskan bahwa, Pemerintah Australia hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut, kepada Pemerintah Indonesia.

Kita mendengarkan informasi rencana penarikan Dubes Australia. Informasi ini masih kita peroleh dari media. Namun Kemenlu belum menerima secara resmi, kata Menlu di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4).

Menurut Retno, penarikan Dubes Australia untuk Indonesia sedianya dimaksudkan untuk konsultasi ke negara asal. Hal tersebut pun menjadi hak negara pengirim.

Di dalam setiap komunikasi yang kita lakukan, kita selalu menekankan bahwa, "Indonesia menjalin hubungan baik. Australia itu mitra penting," ujarnya.

Sebelumnya, Perdana Menteri Australia, Tony Abbot, telah mengumumkan akan menarik Dubesnya dari Jakarta setelah duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi semalam. Menlu Australia, Julie Bishop menambahkan, Dubes Paul Gibson akan pulang ke Australia pada akhir pekan ini.(dbs/bh/yun)


 
Berita Terkait Dubes
 
Presiden Jokowi Lantik 10 Dubes Baru RI Untuk Negara Sahabat
 
Menlu Retno Memberikan Pernyataan Soal Penarikan Dubes Australia
 
Kecam Keras Eksekusi, Australia akan Tarik Dubes
 
Presiden Gelar Ramah Tamah dengan 50 Dubes di Istana Cipanas
 
Dubes Arab Saudi Pamitan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]