Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PKB
Menkumham tak Tahu Perihal Surat PKB Muhaimin
Wednesday 30 Nov 2011 20:47:00

Amir Syamsuddin (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mekumham) Amir Syamsuddin tidak tahu adanya surat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Surat tertanggal 25 Agustus 2011 itu, berisi permintaan untuk tidak meloloskan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) pimpinan Yenny Wahid sebagai partai politik berbadan hukum .

Meski demikian, Menkumham memastikan bahwa verifikasi kelengkapan parpol berbadan hukum, takkan terpengaruh oleh intervensi dari pihak luar. “Saya belum tahu. Tanggal berapa itu suratnya? Kalau tanggal itu (25 Agustus), saya belum ada di gedung ini," kata Amir Syamsuddin kepada wartawan di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (30/11), ketika dikonfirmasi soal tudingan verifikasi diintervensi pihak tertentu.

Menurut dia, partai diloloskan atau tidak diloloskan itu, hanya merujuk dari hasil verifikasi. Ia menjamin intervensi takkan mempengaruhi verifikasi parpol. Amir pun meminta pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat ke pengadilan. "Surat apa pun juga takkan mempengaruhi verifikasi parpol. Silakan bersurat, tapi itu tidak mempengaruhi kami," tegas Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya diketahui bahwa PKBN mengungkapkan PKB Muhaimin Iskandar telah mengirimkan surat kepada Menkumham pada akhir Agustus 2011 lalu. Surat itu berisi tentang keberatan PKB atas lahirnya PKBN. Alasannya, ada kemiripan pada pokoknya atau keseluruhannya. Surat tertanggal 25 Agustus 2011 itu ditandatangani Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB Imam Nahrowi.(dbs/spr)


 
Berita Terkait PKB
 
• PKB: Semua Melemah, Sumber Nafkah Sulit Dan Kebijakan Terkesan Colong-colongan
 
• PKB Umumkan Struktur Pengurus Baru Partai Periode 2019-2024
 
• DPW PKB DKI Jakarta Dukung Cak Imin Kembali Menjadi Ketum PKB Periode 2019-2024
 
• Cak Imin Sambangi Ma'ruf Amin, Bahas Soal Kabinet Kerja Jilid II Hingga Milad PKB
 
• PKB Berharap Efek Ekor Jas dari Pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]