Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Menkumham Yassona Laoly Dorong Percepatan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
2019-03-28 12:27:29

Menkumham Yassona Laoly didampingi Dirjen AHU Kemenkumham saat menjawab pertanyaan media massa, di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/3).(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, mendorong proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) agar dapat segera selesai. Ia berharap kitab yang mengatur mengenai ketentuan serta aturan hukum acara pidana mampu berkembang mengikuti dinamika dan problematika masyarakat saat ini.

"Malu kita sebagai bangsa kalau menggunakan KUHP yang sudah masuk sejak 100 tahun lalu. Saya kira ini akan menempati kontribusi positif bagi bangsa. Ini kan multi disiplin, ilmu pengetahuan, teknologi," kata Yasonna, seusai membuka Seminar Nasional bertema 'Arah Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana', yang diselenggarakan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham bekerjasama dengan Universitas Indonesia, di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/3).

Menurut Yasonna, pembaharuan hukum pidana sesungguhnya tidak hanya terbatas pada KUHP yang bersifat adaptif terhadap perkembangan masyarakat dan kearifan lokal. Menurut ia, pembaharuan hukum pidana harus dapat mempertimbangkan hal lain di luar ranah hukum pidana yang berkembang secara dinamis.

Ia menjelaskan beberapa alasan yang mendasari pembaharuan hukum pidana yaitu, KUHP dipandang tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pidana nasional Indonesia. Selain itu, Dalam beberapa hal juga terjadi duplikasi norma hukum pidana antara norma hukum pidana dalam KUHP dengan norma hukum pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP.

Lebih lanjut, Yassona mengatakan, perkembangan hukum pidana di luar KUHP, baik berupa hukum pidana khusus maupun hukum pidana administrasi telah menggeser keberadaan sistem hukum pidana dalam KUHP. Keadaan itu, kata Yasonna, telah mengakibatkan terbentuknya lebih dari satu sistem hukum pidana yang berlaku dalam sistem hukum nasional.

"Sejalan dengan itu, maka para ahli hukum pidana memandang bahwa dalam pembaharuan hukum pidana dapat meliputi tiga pilar yakni, tindak pidana (Criminal Act), pertanggungjawaban pidana (Criminal Responsibility), dan pidana dan pemidanaan (Punishment and Treatment System),” pungkasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]