Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemenkumham
Menkumham Tidak Tahu Keberadaan Istri Nazaruddin
Monday 22 Aug 2011 16:31:49

Patrialis Akbar (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
*Padahal jajaran imigrasi sudah berhasil mengendus Neneng yang kini berada di Malaysia

JAKARTA-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hingga kini tidak mengetahui perihal keberadaan istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang terendus di Malaysia. Melalui Ditjen Imingrasi, keberadaan Neneng masih terus dipantau.

"Hingga sekarang, saya belum tahu. Yang jelas sampai hari ini, Neneng tidak berada di Indonesia," kata Patrialis yang sepertinya enggan berkomendtar banyak kepada wartawan di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (22/8).

Saat ditanya wartawan mengenai langkah Kemenkumham melakukan koordinasi dengan membentuk tim penjemputan seperti pemulangan Nazaruddin dari Kolombia, Patrialis malah mengalihkan pembicaraan. Menurut dia, Ditjen Imigrasi masih melacak keberadaan Neneng. "Tadi saya ngobrol sama Dirjen Imigrasi, kata beliau, Neneng dalam pelacakan,” ujarnya tak nyambung.

Namun, wartawan tak putus asa dan terus mendesak Patrialis soal tim pengejar Neneng, akhirnya dia pun menjawab bahwa pihaknya hingga kini belum membentuk tim untuk mengejar istri Neneng, meski yang bersangkutan sudah masuk daftar buron Interpol

"Memang belum dibentuk tim. Kalau sudah ada red notice, baru kami jalan memburu Neneng. Untuk sekarang ini cukup kami cekal. Tapi pemerintah akan melakukan upaya maksimal untuk mengejar Neneng,” kata dia.

Padahal, sebelumnya Kabag Humas Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi mengungkapkan, keberadaan Neneng di Malaysia. "Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sana. Pada 25 Juli, informasi dia ke Malaysia. Kepastiannya masih dipantau. Kami masih memiliki atase imigrasi di Kuala Lumpur. Jadi, kontak terus untuk koordinasi,” tutur dia.(mic/spr)



 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]