Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemenkumham
Menkumham Terus Upayakan Pemulangan Nazaruddin
2011-07-13 1

JAKARTA-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan berkoordinasi dengan sejumlah negara untuk memulangkan buron kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. Upaya melobi otoritas hukum sejumlah negara untuk melacak buron itu telah dilakukan, tapi belum membuahkan hasil. Demikian diungkapkan Menkumham Patrialis Akbar, usai mengikuti acara pembukaan Pekan Olahraga Hari Bhakti Adhyaksa di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/7).

Meski demkina, lanjut Patrialis, pihaknya takkan putusa asa dan mencoba segala upaya untuk mendapatkan titik terang keberadaan Nazaruddin. "Belum ada informasi (soal keberadaan Nazaruddin), tapi sudah dilobi. Semua negara kami upayakan. Kami koordinasi dengan semua negara," jelas politisi PAN tersebut.

Patrialis menjelaskan, pihaknya telah mengutus Dirjen Imigrasi Bambang Iriawan ke Singapura untuk menelusuri keberadaan Nazaruddin. Tapi didapatkan informasi bahwa sejak 20 Juni 2011 lalu, Nazaruddin dipastikan keluar dari Singapura dan menuju ke Ho Chi Minh, Vietnam. Namun, tidak semua negara bersedia memberikan informasi terkait keberadaan Nazaruddin.

Bagi Hongkong, lanjutnya, menginformasikan keberadaan seseorang yang masuk dan keluar negaranya menjadi hal yang melanggar aturan. "Kalau Hongkong prinsipnya pemerintah Hongkong tidak akan pernah mau siapa yang memasuki negaranya dan siapa yang keluar ke negaranya, kecuali atas izin yang bersangkutan. Untuk Hongkong memang aturan negaranya seperti itu," ungkap Patrialis.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya tetap berkoordinasi dengan sejumlah kantor imigrasi di luar negeri untuk melacak keberadaan Nazaruddin. "Semua kantor Imigrasi melakukan monitoring. Ada 19 perwakilan imigrasi Indonesia di luar negeri dan semuanya melakukan monitoring," ucapnya.

Perlu diketahui bahwa sejak tanggal 5 Juli lalu, pihak Imigrasi telah mencabut paspor Nazaruddin. Red notice bagi Nazaruddin juga telah resmi dikirimkan ke sejumlah negara. Namun Nazaruddin disebut memiliki lebih dari satu paspor, sehingga bisa berpergian ke luar negeri.

Terhadap hal ini, Patrialis memastikan bahwa pelesiran buron Interpol tersebut ke sejumlah negara terjadi saat paspornya belum dicabut. "Mungkin dia pergi ke mana-mana waktu paspornya belum dicabut, sudah dideteksi itu paspor belum dicabut. Sejak dicabut, kami belum tahu dia dimana. Jadi itu efektif, tinggal tunggu waktu saja," tandas mantan anggota Komisi III DPR tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin mengatakan, setelah memblokir rekeningnya Nazaruddin, pihaknya langsung membekukan aset milik tersangka Nazaruddin. Pembekuan dilakukan terhadap sejumlah aset perbankan dan non-perbankan milik Nazaruddin, seperti perusahaan, rumah dan sebagainya. "Ada pemblokiran perbankan dan non-perbankan. Aset-asetnya dia, rumah dan perusahaan, dari perbankan maupun nonperbankan," tandasnya.

Dikatakan Jasin, yang dibekukan adalah aktivitas sejumlah perusahaan baik yang dimiliki langsung oleh Nazaruddin ataupun yang di bawah kepemilikannya, namun dikendalikan oleh pihak lain. Api dirinya enggan merinci berapa jumlah total aset perbankan dan nonperbankan Nazaruddin yang diblokir dan dibekukan tersebut.

Terkait 109 rekening mencurigakan yang telah dilaporkan oleh Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jasin menngungkapkan, pihaknya tengah menelitinya. Tapi sebenarnya KPK telah melakukan identifikasi atas sejumlah aset tersebut. "Kami sudah punya identifikasi sendiri dengan cara-cara yang kami lakukan," tandasnya.(dbs/ans)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]