Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Menkumham Lantik Dirjen Pas
Friday 23 Sep 2011 23:22:07

Menkumham Patrialis Akbat (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
*Perintahkan Sihabudin segera susun draf penghapusan remisi bagi koruptor dan teroris

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar melantik Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Sihabudin. Pelantikan berlangsung di gedung Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta, Jumat (23/9).

Sebelum menjabat posisinya ini, Sihabudin merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta. Ia menggantikan Untung Sugiyono yang telah memasuki masa pensiun. Sementara siapa pengganti Sihabuddin sebagai Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta belum diketahui. Kemungkinan dalam waktu dekat, Menkumham Patrialis Akbar segera menunjuk pejabat untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Sihabuddin tersebut.

Usai pelantikan tersebut, Mekumham Patrialis Akbar, langsung memberikan tugas kepada Sihabuddin untuk segera membuat rancangan draf peraturan mengenai remisi baru bagi narapidana. Hal ini terkait dengan amanat dari Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY), agar membuat rancangan perubahan dalam peraturan remisi terhadap para koruptor dan pelaku terorisme.

"Dalam momentum ini, saya sampaikan kepada Bapak Sihabuddin selaku Dirjen Pas untuk segera membuat draf perubahan remisi terhadap pelaku korupsi dan terorisme terkait dnegan permintaan Bapak Presiden. Hal ini harus dituntaskan secara cepat dan tepat, agar presiden kita juga tidak terus mendapat cacian dari masyarakat," kata Patrialis.

Atas permintaan atasannya itu, Dirjen Pas Sihabuddin menyatakan kesiapan dirinya untuk segera melaksanakan tugas yang diberikan itu. "Amanat itu harus segera saya tunaikan. Kami sudah menerima tugas ini sebagai amanah. Ya akan saya tunaikan. Masalah remisi itu adalah pekerjaan rumah (PR) yang belum selesai. Kami akan laksanakan tugas itu sungguh-sungguh secara seksama,"ujarnya, usai pelatikan dirinya itu.

Pihaknya, kata dia, akan segera mengkaji tentang peraturan remisi narapidana tersebut. "Saya akan mengkaji lagi. Kami akan mengkaji dan membahas lagi dengan segera. baik keputusan Presiden ataupun peraturan Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan remisi tersebut," ujar Sihabuddin.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]