Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Menkumham Kukuhkan 293 Satker Wilayah Bebas Korupsi
Tuesday 10 Jan 2012 01:29:45

Lembaga pemasyarakat atau pun rumah tahanan negara kerap menjadi ajang pungutan liar dan praktik korupsi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengukuhkan sebanyak 293 satuan kerja (satker) sebagai wilayah bebas korupsi (WBK). Hal ini merupakan perluasan dari delapan satker pada tahap pertama.

Pengukuhan menandakan bahwa satker itu, tidak lagi terdapat pungutan liar, suap, atau praktik korupsi lainnya. Peresmian satker bebas korupsi ini, dilakukan Amir Syamsuddin di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (9/1). Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat serta kepala lembaga nonpemerintah.

Menurut dia, penetapan WBK ini merupakan implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana aksi Aencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2011," kata Amir Syamsuddin.

Penetapan WBK ini bukanlah sasaran program kerja yang berdiri sendiri dan bukan tujuan akhir, melainkan penyempurnaan tata kelola pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. "Utamanya perbaikan pelayanan menuju terciptanya menejemen penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas korupsi," imbuhnya.

Amir juga menjamin tidak ada lagi pungutan liar dan praktik korupsi bagi satuan kerja yang sudah ditetapkan sebagai wilayah bebas korupsi. "Kami berkomitmen jika ada oknum di jajaran Kemenkumham yang masih melakukan praktik korupsi akan ditindak dengan tegas. Komitmen ini sebagai efek jera bagi pegawai untuk bersungguh-sungguh," tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Secara rinci 293 satker tersebut, antara lain 10 kantor wilayah, 65 lembaga permasyarakatan dan 58 rumah tahanan negara. Dengan penetapan ini, diharapkan Kemenkumham bisa meningkatkan kinerjanya.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menyatakan bahwa Satker WBK sebagai langkah yang brilian, tapi jangan sampai hal tersebut hanya menjadi alat pencitraan baru untuk pemerintah.

"Masalahnya jangan cuma menindaklanjuti sampai di situ, tapi harus bisa menindaklanjuti hingga ke bawah nantinya. Seoalnya, hingga saat ini, Kemenkumham di bawah pimpinan Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana belum sama sekali menyentuh pekerjaan prioritasnya, tapi mengambil peran dalam hal pencitraan semata,” tandasnya.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]