Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kemenkumham
Menkumham Kaji Moratorium Remisi Koruptor
Wednesday 14 Dec 2011 18:12:43

Menkumham Amir Syamsuddin harus kembali menjelaskan soal kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah melalui masa rapat kerja dua kali pertemuan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin diberi waktu hingga masa persidangan DPR berikutnya untuk mengkaji ulang kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor.

Hal ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kerja antara Komisi III dengan jajaran Kemenkumham di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/12). Sebanyak empat fraksi, yakni Golkar, PKS, PPP dan PDIP ngotot untuk mencabut moratorium itu. Sedangkan Fraksi Demokrat, PAN, Gerindra dan Hanura hanya meminta kebijakan itu direvisi, agar sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dua opsi ini muncul, setelah para fraksi menyampaikan pandangan terhadap kebijakan pengetatan remisi tersebut. Sedangkan Fraksi PKB tidak menyampaikan pandangannya atas kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor.

Dalam rapat kerja ini, Menkumham Amir Syamsuddin datang tanpa ditemani Wamekumham Denny Indrayana. Ketidakhadiran Denny tersebut, ternyata dapat meredakan ketegangan. Pasalnya, para anggota Komisi III DPR merasa pengetatan itu atas kehendak Denny Indrayana, sehingga sejumlah politisi yang terjerat kasus hukum urung bebas dan tak mendapatkan remisi.

Terkait dengan sikap tujuh fraksi di DPR yang mengusung hak interpelasi, akan menggelar rapat untuk menentukan kelanjutannya. Politisi FPG DPR Bambang Soesatyo mengklaim bahwa hak interpelasi sudah mencapai 104 anggota dan saat ini tengah diedarkan ke FPDIP dan menunggu selesainya Rakernas PDIP di Bandung.

"Terkait interpelasi, kita akan tetap jalankan. Sekarang sudah 104 tanda tangan. Nanti malam kami akan rapatkan. Kami akan sepakati apakah akan dimasukkan ke paripurna mendatang atau menunggu soal hasil kajian serta sikap Kemenkumham pada 8 Januari 2012 mendatang," jelas dia.(mic/rob)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]