Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Menkumham Bela Aparat Kepolisian
Tuesday 27 Dec 2011 17:00:42

Meski kerap bertindak berlebihan, tindakan aparat kepolisian dianggap belum melakukan pelanggaran HAM (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin membela posisi Polri. Tindakan tegas yang diambil kepolisian, hendaknya tidak dilihat sebagai upaya represif serta dicap seagai bentuk pelanggaran HAM yang berat.

“Dalam keadaan tertentu, aparat penegak hukum memiliki wewenang bertindak represif, karena ada kepentingan umum terganggu dan terganggunya ketertiban masyarakat. Tapi memang penegakan hukum tidak boleh bertindak berlebihan," kata Amir Syamsuddin kepada wartawan di gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (27/12). .

Tapi, lanjut dia, masyarakat juga harus adil dalam menyikapi penegakkan hukum. Pemerintah dalam keadaan tertentu kerap mendapati posisi sulit. Seperti dalam insiden di Pelabuhan Sape, Lambu, Bima, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), aparat bertindak untuk membela kepentingan masyarakat umum, karena distribusi kebutuhan pokok masyarakat tersendat akibat pendudukan itu.

"Kepentingan umum harus dibela, distribusi, arus lalu lintas barang. Ada wilayah-wilayah yang memerlukan segera suplai kebutuhan mereka, apalagi seperti menjelang natal dan tahun baru. Masalah ini juga harus ikut diperhatikan masyarakat," kata Menkumham.

Pada bagian lain, Amr Syamsuddin mengakui, sejumlah bentrokan antara warga dengan perusahaan dan aparat kepolisian terkait perebutan lahan, akibat dari lemahnya Undang-Undang mengenai pertanahan dan pertambangan. Sisi lemahnya UU Pertanahan dan Pertambangan inilah yang menyebabkan benturan pemilik modal dengan kepentingan masyarakat.

“Apa yang terjadi di Mesuji dan Bima merupakan konsekuensi dari kepentingan-kepentingan pemilik modal dengan kepentingan masyarakat umum. Tapi kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada pemerintahan saat ini, tidak seberat pelanggaran HAM pada pemerintahan sebelumnya. Jangan terlalu cepat menilai, sebelum fakta yang diungkap jelas, adil dan berimbang," tandasnya.(inc/spr)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]