Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Menkumham Akui Banyak Lapas dan Rutan Kelebihan Kapasitas
Thursday 23 Feb 2012 02:16:58

Ratusan polisi saat bersiap untuk menyerbu Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali (Foto: BeritaHUKUM.com/SUT)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Informasi mengenai kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Bali, dibenarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin. Kondisi seperti itu juga dialami hampir seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) yang ada di seluruh Indonesia.

"Benar (Lapas Kerobokan kelebihan kapasitas). Tapi kalau soal overload (kelebihan kapasitas-red) bukan hanya di Kerobokan, kondisi ini sudah menjadi gejala lapas dan rutan di mana-mana. Tapi sebanrnya kalau dibandingkan dengan beberapa tempat lain, Kerobokan tidak begitu parah," kata Amir Syamsuddin kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2).

Menurut dia, kondisi kelebihan kapasitas ini akibat meningkatnya jumlah pelaku tindak pidana kejahatan yang dihukung yang tidak didukung pembangunan lapas atau rutan yang memadai. Peningkatan jumlah tahanan dan narapidana dirasakan bertambah banyak dalam waktu beberapa tahun belakangan ini. “Memang harus diimbangi dengan pembangunan rutan dan lapas,” jelasnya.

Mengenai saran Komisi III DPR untuk Kemenkumham untuk segera membangun lapas baru di Nusakambangan, Amir mengaku, belum dapat berkomentar banyak. Diakuinya, memang sekarang ini pihaknya tengah membangun beberapa lapas dan rutan. "Memang kami sedang membangun lapas di mana-mana. Ada yang pembangunannya sedang dilanjutkan, ada juga beberapa yang baru mulai," jelas dia.

Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Pol. Totoy Herawan Indra mengatakan, kerusuhan di Lapas Kerobokan ini, disebabkan adanya diskriminasi di dalam lapas tersebut. Perlakuan antara satu napi dengan napi lainnya di dalam lapas, ternyata berbeda-beda. Hal ini terungkap dari keterangan perwakilan napi yang sempat diajak berdialog langsung pascakerusuhan.

"Saya berdialog langsung dengan perwakilan napi. Empat perwakilan napi menyampaikan alasan melakukan pengrusakan hingga pembakaran Lapas. Mereka menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan, karena adanya diskriminasi di dalam Lapas Kerobokan. Mereka juga minta keadilan di dalam sana,"jelas Totoy.

Selain itu, lanjut dia, napi dalam Lapas Kerobokan juga mengeluhkan kapasitas Lapas Kerobokan yang sudah tidak memadai dan tidak manusiawi, karena over kapasitas. Para napi sudah tidak lagi merasa nyaman dengan lapas yang melebihi batas maksimum penghuni tersebut. “Masalah ini akan kami sampaikan kepada instansi terkait, karena yang berwenang adalah pihak Kemekumham,” jelas dia.

Identik Kekerasan
Lapas Kerobokan Bali memang selalu identik dengan kekerasan antarnapi dan kerusuhan. Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, jumlah penghuni Lapas Denpasar saat ini sebanyak 1.056 orang napi dan tahanan. Terjadi over kapasitas sebanyak 733 orang, karena kapasitas lapas hanya 323 orang. Mayoritas penghuni Lapas Denpasar adalah napi dan tahanan kasus narkoba.

Lapas Denpasar saat ini dihuni 361 tahanan yang 12 di antaranya merupakan warga asing dan 695 napi dengan 40 orang merupakan warga asing. Dari seluruh tahanan dan napi yang ada, sembilan orang merupakan tahanan dan napi anak, dan 130 orang merupakan tahanan dan napi perempuan. Total jumlah penghuni sebanyak 1.056 tahanan dan napi.

Data dari lapas juga menunjukkan, terdapat empat kasus besar yang menonjol di Lapas Denpasar atau yang lebih dikenal dengan sebutan LP Kerobokan Bali. Kasus narkoba menempati posisi pertama dengan jumlah tahanan saat ini sebanyak 135 orang dan 362 napi. Disusul kasus pencurian dengan 90 tahanan dan 112 napi. Kemudian, kasus perjudian dengan 22 tahanan dan 30 napi. Terakhir, kasus pembunuhan dengan tiga orang tahanan dan 37 napi.(dbs/rob/sut)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]