Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Revisi UU KPK
Menkumham: Revisi UU KPK Butuh Persetujuan Presiden
Friday 26 Jun 2015 06:14:39

Ilustrasi. Jangan Bunuh KPK.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan bahwa revisi Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK membutuhkan persetujuan Presiden Joko Widodo, dan bila presiden menolak maka revisi tidak dapat dilakukan.

"Dalam UUD 1945, UU dibahas bersama DPR dan presiden. Dalam pasal 21, DPR mempunyai hak insiiatif mengajukan rencana UU, kalau DPR mau mengajukan maka haknya sah, itu konstitusional. Apalagi dalam UUD pasca amandemen, DPR punya hak kekuasaan membentuk UU, tapi harus dibahas dengan presiden. Kalau presiden menolak, ya gak jalan dong. Gak bisa," kata Yasonna di gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Kamis.

Pada Selasa (23/6), dalam rapat paripurna DPR, revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK resmi masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2015, alasannya menurut Ketua Badan Legislasi DPR RI Sareh Wiyono adalah mengakomodasi permintaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly karena menilai ada beberapa alasan kegentingan yaitu terkait kewenangan penyadapan dengan pelanggaran HAM, penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan, perlunya dibentuk dewan pengawas terkait pengaturan pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan dan penguatan pengaturan kolektif kolegial.

Padahal pada 19 Juni 2015, Presiden Jokowi dalam rapat terbatas dengan sejumlah menteri dan pemimpin lembaga sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas 2015.

"Jadi nanti setelah prolegnas DPR akan membentuk badan kelengkapan DPR yang bahas, apakah Baleg atau komisi 3, nanti mereka bikin draft. Prosesnya harus pergi ke daerah, dengar masukan pakar. Ini Belanda masih jauh ceritanya," ungkap Yasonna.

Selanjutnya menurut Yasonna, bila badan kelengkapan sudah selesai dibentuk maka diajukan ke paripurna kalau sudah disahkan, baru menjadi inisiatif DPR, apalagi draft UU KPK juga belum ada.

"Prolegnas kan daftar keinginan DPR mengajukan revisi. Naskah akademik belum ada apalagi pasal-pasalnya. Nanti kalau memang DPR ngotot mengajuin revisi, ya silakan saja," tambah yasonna.

KPK sendiri meminta agar revisi UU KPK menunggu harmonisasi dengan UU lain yaitu UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun UU No 6 tahun 2007 tentang ratifikasi atas United Nation Convention Agains Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi.

"Menunggu sinkronisasi dan harmonisasi dari KUHP, KUHAP, dan UNCAC yaitu UU 6 tahun 2007 supaya jangan tersebar dulu di mana-mana materinya ya itu yang paling penting. Kalau belum ya jangan dulu, ngapain?" kata Pelaksana tugas (plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurrachman Ruki.(Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Revisi UU KPK
 
• Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
 
• Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
 
• Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
 
• Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
 
• Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]