Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Menkumham: Remisi itu Perlakuan Sebagai Bangsa Beradab
Wednesday 17 Aug 2011 22:56:57

Menkumham Patrialis Akbar (Foto: Istimewa)
*Tidak setuju penghilangan remisi bagi napi kasus korupsi

JAKARTA-Pemberian remisi janganlah pernah diartikan sebagai upaya untuk memanjakan narapidana (napi). Justru hal itu merupakan perlakuan manusiawi kepada pelanggar hukum yang merupakan sebuah kewajiban sebagai bangsa beradab. Perlakuan manusiawi itu dengan memberikan remisi kepada napi.

"Pemberian remisi janganlah pernah diartikan sebagai upaya untuk memanjakan napi. Ini penghargaan manusiawi sebagai bangsa beradab. Jangan sekali-kali bahwa remisi itu dipandang sebagai keberpihakan lapas kepada kepentingan napi,’ kata Menkumham Patrialis Akbar dalam peringatan upacara HUT ke-66 RI yang berlangsung di Lapas Klas II Narkotika, Cipinang, Jakarta, Rabu (17/8).

Para napi itu, jelas Patrialis, warga negara Indonesia yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Ia tak setuju jika remisi tak pantas diberikan kepada mereka yang melakukan pidana korupsi.

Patrialis beralasan, pelanggar hukum atau narapidana memiliki hak salah satuntya mendapat pengurangan masa menjalani pidana atau remisi tadi. Dan itu tegas diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

“Pemberian remisi harus dilihat sebagai pengintegrasian napi dalam kehidupan masyarakat secara sehat. Hal itu juga merupakan upaya untuk menghindarikan napi dari dampak buruk pemenjaraan,” jelasnya.

Pada bagian lain, Patrialis menyatakan, akan terus melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada publik, sehingga ke depan tidak ada lagi upaya kutipan liar yang dilakukan petugas lapas. Tentunya hal ini harus dilakukan, setelah Presiden SBY menyetujui pemberian tunjangan kinerja (remunerasi) kepada petugas lapas.

Menurut dia, pemberian tunjangan ini sudah mendapat persetujuan SBY terhitung sejak bulan Januari 2011. "Saya berharap perhatian yang diberikan Presiden dapat meningkatkan semangat dan prestasi kerja saudara-saudara sekalian. Jadi, nantinya petugas lapas atau rutan, tidak boleh lagi main kutip-kutipan," ujarnya memperingatkan.

Patrialis berjanji, seiring implementasi reformasi birokrasi, jajaran Pemasyarakatan akan tetap konsisten mengembangkan dan melakukan pembenahan di berbagai sektor pelayanan. Besar harapan masyarakan mendapat pelayanan terbaik. Pengawasan akan terus ditingkatkan untuk menghindari dan menghilangkan badaya kutipan tersebut.(tnc/irw)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]