Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Politik
Menkopolhukam: Ujaran Kebencian dan Intoleransi Turun 80 Persen Pasca Pilpres 2019
2019-12-26 22:25:47

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, BeritaHUKUM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa ujaran kebencian yang bersifat intoleran turun 80 persen pasca Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

"Alhamdulillah berdasarkan pantauan kita sekarang ini, tadi presiden mengatakan sekarang peristiwa-peristiwa, ujaran kebencian yang sifatnya intoleran itu turun 80 persen," kata Menkopolhukam Mahfud MD saat "Ngobrol Santai Bareng Media" di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (26/12).

Berakhirnya pilpres, lanjut Mahfud, berpengaruh terhadap turunnya peristiwa dan ujaran kebencian yang bersifat intoleran seiring bersatunya dua kubu pendukung capres. Apalagi, tambah dia, selama ini polarisasi antara kedua kubu pendukung capres sedemikian besar.

"Dua kubu sudah bersatu sehingga tidak ada lagi ujaran kebencian. Itu kan bagus. Terlepas dari saudara atau saya tidak setuju dengan penggabungan itu, ternyata efeknya bagus," ujar Mahfud.

Ia pun bersyukur sejak pelantikan kabinet tidak ada peristiwa yang terlalu membuat gaduh, termasuk perayaan Natal 2019 yang berlangsung dengan aman dan damai. Mahfud juga berpesan agar tidak lagi mempersoalkan bergabung atau tidak bergabung. Bagi Mahfud, yang penting (kondisi dan situasi) itu aman, nyaman, dan tenang.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini berharap masyarakat belajar dari kondisi tersebut agar tidak perlu ribut-ribut setiap kali ajang pesta demokrasi.

"Mudah-mudahan kondisi ini jadi pelajaran. Kita tidak usah ribut-ribut, toh akhirnya bersatu juga," tukasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Politik
 
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
 
Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
 
Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
 
Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
 
Syahganda Nainggolan Desak Jokowi Terbitkan Inpres Agar Menteri Tak Bicara Politik Sampai 2023
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]