Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Napi Kabur
Menkopolhukam: Total 240 Napi Kabur, 15 Napi Terorisme
Friday 12 Jul 2013 13:27:20

Suasana kebakaran di Lapas Tanjung Kusta Medan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, dalam jumpa pers di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat. mengatakan total narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan kemarin berjumlah 240 narapidana. Jumalah total penghuni LP Tanjung Gusta ada 2.600 narapidana. Setelah apel pagi dan pendataan narapidana pukul 04.00 dini hari tadi, ternyata narapidana yang tersisa tinggal 2.360 orang, sehingga ketahuanlah jumlah napi yang kabur sebanyak 240 orang, dan 15 di antaranya napi kasus terorisme.

“Kemudian yang sudah lapor kembali atau ditangkap sebanyak 64 orang. Sisanya sedang dikejar,” ujar Djoko, Juma'at (12/7).

Djoko mengatakan, sesungguhnya kapasitas LP Tanjung Gusta sudah over kapasitas, yang hanya untuk menampung 1.054 narapidana. Tapi karena kurangnya jumlah LP, maka Tanjung Gusta terpaksa dihuni oleh 2.600 napi.

“Jadi sebenarnya LP itu kelebihan kapasitas lebih dari 100 persen,” ujarnya.

Sementara hingga saat ini situasi sudah kondusip, sebanyak 10 orang perwakilan napi telah bertemu dan melakukan dialok dengan Menteri hukum dan HAM Amir Syamsudin, didampingi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Pangdam Bukit Barisan Mayjen TNI Burhanuddin Siagian dan para napi meminta adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. dimana mereka napi kasus narkoba, korupsi, ilegal loging dan kasus terorisme tidak mendapatkan remisi.

Sedangkan untuk total 5 korban tewas masih terus di autopsi 2 di RSU Dr pringadi Medan, 2 orang korban merupakan petugas LP Tanjung Gusta, Hendra Rico Naibaho (25) pegawai register lapas, Bona Situngkir pegawai register lapas dan 1 belum diidentifikasi. sementara 3 lainya napi dan satu orang wanita bernama Yohanes (tamping) sebelumnya Petugas kepolisian berpakaian preman sekitar pukul 04:00 Wib telah berhasil mengevakuasi satu persatu jenazah dari puing kantor LP yang di bakar napi, total ada 4 kantong mayat yang keluar, diduga mayat tewas akibat terbakar dan keracunan asap, sementara itu korban Awi (tamping) salah seorang tahanan kasus narkoba yang sempat di evakuasi dengan luka bakar akhirnya tewas, total ada 5 korban tewas akibat kejadian ini, Kamis (12/7).(bhc/put)


 
Berita Terkait Napi Kabur
 
Kakanwil dan Kadiv PAS Banten Dicopot terkait Napi Kabur
 
Kaburnya Napi WNA China dari Lapas Tangerang Banyak Kejanggalan, Perlu Diinvestigasi Mendalam
 
Napi WNA Cina Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
 
Kaburnya Napi Rutan Sialang Sudah Direncanakan, Menkumham: Daripada Ditangkap, Segera Menyerahkan Diri
 
Saat akan Jalani Sidang Tuntutan, Tahanan Wanita Hamil 6 Bulan Kabur dari PN Samarinda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]