Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penyerangan
Menko Polhukam Wiranto Diserang dan Terkena Dua Tusukan di Perut Sebelah Kiri
2019-10-11 05:19:27

Tapak saat terjadi penyerangan terhadap Wiranto.(Foto: Istimewa)
BANTEN, Berita HUKUM - Aksi penusukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), Wiranto di Alun-alun Menes, Pandeglang dibenarkan Dirut RSUD Berkah Pandeglang.

Dirut RSUD Pandeglang Berkah, Firmansyah mengatakan, saat dibawa ke RSUD Berkah kondisi Wiranto masih dalam keadaan tersadar.

“Kondisi beliau sudah kami observasi apakah terjadi pendarahan atau tidak, tapi kami tidak meyakini dengan tensi yang normal dan nadi yang bagus berarti beliau tidak ada tanda-tanda pendarahan,” kata Firmansyah, Kamis (10/10).

Kata Firmansyah, luka tusuk yang dialami Wiranto cukup dalam karena masuk ke lapisan teritonium dalam perut.

“Kemungkinan sudah terkena lapisan dalam perut ya. Itu ada dua tusukkan di lapisan teritonium nya. Di bagian perut sebelah kiri bawah,” ujarnya.

Firman menambahkan kalau saat ini sang Menteri sudah di rujuk ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

“Datang kemari dalam kondisi stabil dan sadar. Dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pada hari Kamis (10/10) Pukul 11.50 Wib bertempat di Alun-alun Menes Kec. Menes Kab. Pandeglang, Baneten telah terjadi tindak penusukan terhadap Menko Polhulam Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Wiranto tak hanya Wiranto, kedua pelaku juga menyabetkan kunai-pisau kecil ala ninja-kepada Kapolsek Menes Kompol Dariyanto dan Fuad.

Penusukan tersebut secara tiba-tiba langsung menyerang atau menusuk kebagian perut Menkopolhukam Wiranto, dengan menggunakan senjata tajam secara membabi buta.

Akibat kejadian penyerangan tersebut, selain mengakibatkan luka tusuk pada Wiranto juga pada bagian punggung Kompol Dariyanto dan bagian dada sebelah kiri H Fuad.(Med/Red/bantennews/bh/sya)


 
Berita Terkait Penyerangan
 
TNI Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Prajurit AU dan AL terkait Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas
 
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Apresiasi KSAD Andika Tindak Tegas Oknum TNI AD Penyerang Mapolsek Ciracas
 
Sikap Tegas KSAD terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas: Sanksi Pidana, Wajib Ganti Rugi Hingga Pemecatan
 
Panglima TNI: Dari 12 Oknum TNI Diperiksa Sudah Mengaku 3 dan 27 Prajurit dalam Pemeriksaan
 
TNI Sebut 10 Saksi dan 6 Anggota Diperiksa terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas Jakarta Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]