Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Djoko Suyanto
Menko Polhukam Sesalkan Sikap Anas
Saturday 11 Jan 2014 13:44:03

Menko Polhukam, Marsekal TNI (Purn.) Djoko Suyanto.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menko Polhukam Djoko Suyanto menyesalkan sikap mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum yang menyebut-nyebut nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika akan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/1) malam.

“Dari dulu Anas selalu menyebut nama Pak SBY,” kata Djoko di Jakarta, Jumat (10/1), menanggapi pernyataan Anas Urbaningrum yang sempat menyampaikan terima kasih kepada Presiden SBY atas penahanannya, dan mengatakan penahananya sebagai hadiah Tahun Baru 2014.

Menko Polhukam Djoko Suyanto menangkap adanya sinyal kurang baik dari pernyataan Anas itu yang ditujukan kepada keluarga Presiden SBY.

“Kan, dari dulu Anas selalu begitu. Saya selalu bilang kepada Pak SBY agar bersabar, nanti akan kualat dia. Dan, terbukti sekarang,” kata Djoko.

Menko Polhukam mengajak semua pihak, agar tidak mempolitisir kasus yang dihadapi Anas Urbaningrum. Ia meyakini KPK tidak main-main dalam melakukan proses hukum kepada seseorang.

“KPK dalam menentukan seseorang untuk ditahan, pasti sudah melalui proses penyelidikan yang sangat serius dan tidak main-main,” tegas Djoko.

Menko Polhukam membandingkan dengan para tersangka lain, baik dari partai yang sama dengan Anas maupun dari partai lain, yang tidak pernah membawa-bawa politik dalam proses hukum.(iml/es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Djoko Suyanto
 
Pilih Patuh, Pemerintah Serahkan Masyarakat Menilai Putusan MK
 
Menko Polhukam Sesalkan Sikap Anas
 
Terkait Pembukaan Kantor Pusat Free West Papua, Kemenlu Akan Panggil Dubes Inggris
 
Tindak Tegas Pelaku, Tapi Tidak Ada Peningkatan Status di Papua
 
Menko Polhukam: Azas Kebhinekaan Alat Pemersatu Pembangunan Bangsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]