Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Djoko Suyanto
Menko Polhukam: Soal Geng Motor, Tidak Ada Yang Kebal Hukum
Saturday 14 Apr 2012 19:52:18

Menko Polhukam, Joko Suyanto (Foto: polkam.go.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aksi brutal geng motor di jalan Pramuka, Jakarta Pusat. Beberapa waktu yang lalu, ditanggapi secara serius oleh Menteri Koordinasi (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Joko Suyanto.

Dirinya memerintahkan Polri bersama POM TNI dan POM AL untuk segera mencari dan menemukan pelaku tindak kriminal yg disebut-sebut sebagai geng motor yang meresahkan masyarakat ahir-ahir ini. Dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini.

“Siapapun pelakunya apakah itu warga sipil atau anggota TNI tidak ada yang kebal hukum, dan harus segera diungkap, ditangkap dan dibawa ke Meja Hijau," ujar Joko seperti yang dilansir di setkab.go.id. Sabtu (14/4).

Seperti diketahui, kekerasan yang dilakukan oleh geng motor di Jakarta telah meminta korban jiwa orang-orang yang tidak terkait dengan kelompok tersebut.

Ada dugaan aksi Geng Motor ini melibatkan anggota TNI AL menyusul tewasnya Kelasi Arifin. Terakhir pada Jumat (13/4) dini hari, seorang warga Anggi dianiaya hingga tewas oleh kelompok geng motor pita kuning di kawasan Jl Pramuka, Jakpus.

Pihak Polda Metro Jaya bersama POM AL dan Garnisun Jaya, Jumat (13/4) malam hingga Sabtu dinihari telah melakukan operasi menyisir kemungkinan adanya geng motor. Namun operasi ini gagal menemukan anggota geng motor yang sudah meresahkan warga Ibukota dalam sepekan terakhir.(skb/rob)


 
Berita Terkait Djoko Suyanto
 
Pilih Patuh, Pemerintah Serahkan Masyarakat Menilai Putusan MK
 
Menko Polhukam Sesalkan Sikap Anas
 
Terkait Pembukaan Kantor Pusat Free West Papua, Kemenlu Akan Panggil Dubes Inggris
 
Tindak Tegas Pelaku, Tapi Tidak Ada Peningkatan Status di Papua
 
Menko Polhukam: Azas Kebhinekaan Alat Pemersatu Pembangunan Bangsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]