Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus DPID
Menkeu Menolak Jadi Saksi Meringankan Wa Ode
Friday 11 May 2012 01:02:51

Menkeu Agus Martowardojo (Foto: depkeu.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Keinginan tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk menjadi saksi meringankan sirna sudah.

Pasalnya Agus menolak bersaksi lantaran status tersangka yang disandang mantan anggota Banggar DPR ini. "Pertimbangan saya adalah Bu Wa Ode saat ini adalah tersangka untuk kasus korupsi. Jadi saya tentu akan memilih untuk tidak menjadi saksi bagi seorang yang sekarang berstatus tersangka kasus korupsi," katany saat ditemui wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/5).

Agus bependapat, bahwa penolakan untuk menjadi saksi itu diperbolehkan oleh hukum. "Saya sebagai pribadi merasa kalau seandainya Bu Wa Ode sedang menjadi tersangka, saya bukanlah figur yang ingin menjadi saksi bagi kepentingan beliau," ujarnya.

Meski demikian, Agus menegaskan bersedia bersaksi jika yang meminta adalah instansi hukum. "KPK memerlukan apa saja, saya akan dukung. Saya akan hadir," ujarnya.

Seperti diketahui, Agus dimintakan oleh Wa Ode untuk menjadi saksi meringankan. Wa Ode meminta agar Agus menjelaskan pengesahan alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.

Agus sendiri, hanya ingin datang ke KPK jika diundang sebagai saksi ahli dari pemerintah, bukan sebagai saksi dari pihak Wa Ode. "Saya juga pernah datang ke KPK untuk memberikan informasi ataupun background yang cukup tentang sistem anggaran maupun sistem DPID," ujarnya.

KPK sudah menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka. Dia dituduh telah menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran DPID untuk tiga wilayah di Nanggroe Aceh Darussalam, yakni Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. (vnc/biz)


 
Berita Terkait Kasus DPID
 
• KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
 
• Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
 
• Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
 
• Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
 
• Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]