Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkes
Menkes Tinjau Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa
Thursday 26 Feb 2015 07:32:55

Ilustrasi. Pemerkosaan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Kesehatan, Nila Moeloek akan mengkaji wacana hukuman pemerkosa dengan cara memotong syaraf libido. Nila mengaku masih bingung obat yang akan digunakan untuk menurunkan nafsu birahi, jika hukuman seperti itu diberlakukan.

“Iya betul, saya sendiri agak bingung, tapi beliau (Menteri Sosial Khofifah) bilang di luar negeri ada obat yang dapat langsung menurunkan itu. Jadi bukan vasektomi,” kata Nila Moeloek di Jakarta, Rabu (25/2).

Meski demikian, wacana hukuman menghilangkan libido bagi para pemerkosa, tetap harus dikaji secara mendalam, dampaknya seperti apa. “Kita coba kaji lah. Tapi kalau kita melihat ada pemerkosaan, keterlaluan ya,” kata Menkes.

Saat ini, Menkes Nila Moeloek hanya fokus bagaimana terus berupaya untuk mencegah terjadinya pemerkosaan. Kemiskinan, menurut dia, adalah salah satu penyebab terjadinya pemerkosaan. “Banyak yang tidurnya campur. Cara kehidupan yang sedemikian itu lah yang harus dipikirkan. Revolusi mental ini harus dimulai sejak anak-anak.”

Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengusulkan agar pemerkosa diberi sanksi dengan cara dipotong syaraf libidonya. Khofifah tidak puas dengan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual selama ini yang dinilainya ringan.(bhc/yun)


 
Berita Terkait Kemenkes
 
Kemenkes Tambah 3 Jenis Vaksin Imunisasi Rutin, Salah Satunya HPV
 
Kemenkes: 9 Pembalut dan 7 Pantyliner Lolos Uji Keamanan
 
Inilah Organisasi Baru Kementerian Kesehatan Sesuai Perpres No. 35 Tahun 2015
 
Menkes Tinjau Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa
 
Program 5 Tahun Kemenkes: 'Indonesia Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]