Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkes
Menkes Beri Penghargaan Sertifikat Eliminasi Malaria
Thursday 25 Apr 2013 13:04:22

Ilustrasi, Menteri Kesehatan (Menkes), Nafsiah Mboi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Kesehatan RI, Dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, didampingi Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp(K), MARS, DTM&H, DTCE, menyerahkan sertifikat Eliminasi Malaria pertama di Indonesia kepada jajaran Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Penghargaan diterima oleh Bupati Administratif Kepulauan Seribu, H. Disyanto, didampingi Deputi Gubernur DKI Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman, Dr. Syahrul Effendi, SHMM, di Jakarta, Kamis (25/4).

Dalam kata sambutannya, Menkes menyatakan bahwa eliminasi Malaria adalah komitmen global yang disepakati pada Sidang Majelis Kesehatan Sedunia atau World Health Assembly (WHA) 2007.

World Malaria Report 2012, dari 104 negara endemis malaria, terdapat 79 negara yang diklasifikasikan berada dalam fase pemberantasan Malaria, 10 negara dalam fase pre-eliminasi dan 10 negara lainnya sudah berada dalam fase eliminasi.

Indonesia bertekad kuat mencapai eliminasi Malaria. Mulai 2007, Indonesia secara bertahap akan mencapai eliminasi Malaria. Selambat-lambatnya pada 2030, Indonesia ditargetkan mencapai tahap eliminasi atau bebas malaria. Tahun ini, salah satu wilayah yang telah mencapai tahap bebas Malaria adalah Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Menkes sangat mengharapkan kegiatan surveilans Malaria di Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu dapat dilakukan dengan baik, agar status eliminasi yang sudah tercapai tetap terjaga.

“Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa kita mampu mengeliminasi malaria dari wilayah Indonesia. Saya yakin, di tahun mendatang secara bertahap satu demi satu wilayah di Indonesia akan bebas dari Malaria,” ujar Menkes.

Menkes mengatakan, masalah Malaria merupakan masalah yang kompleks. Hal ini dikarenakan bahwa penyebaran malaria berkaitan dengan masalah lingkungan, perubahan iklim, mobilitas penduduk dan perilaku masyarakat.

“Karena itu, eliminasi Malaria harus melibatkan semua komponen masyarakat, dilakukan secara persisten dan terus-menerus, serta diarahkan pada sasaran yang tepat agar member hasil optimal,” ujar Menkes.

Dalam lima tahun terakhir, Angka Kesakitan Malaria atau Annual Paracite Incidence (API) telah berhasil diturunkan dari 1,96 per 1000 penduduk (2008) menjadi 1,69 per 1000 penduduk (2012). Upaya keras sangat dibutuhkan agar Indonesia dapat menurunkan angka API sesuai dengan target Millenium Development Goals (MDGs) 2015 yaitu 1 per 1000 penduduk. Data menunjukkan, sebanyak 17 dari 33 Provinsi yang memiliki nilai API < 1 per 1000 penduduk. Selanjutnya, 10 Provinsi lainnya memiliki nilai API diantara 1-5 per 1000 penduduk. Sementara 6 Provinsi lainnya, memiliki nilai API > 5 per 1000 penduduk, bahkan ada provinsi yang memiliki nilai API > 50 per 1000 penduduk.

Penyerahan sertifikat Eliminasi Malaria merupakan salah satu kegiatan dari rangkaian Puncak Peringatan Hari Malaria Sedunia (HMS) 2013 yang bertema “Invest in the Future, Defeat Malaria” dengan tema nasional “Bebas Malaria Investasi Masa Depan Bangsa".

Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Acting WHO Representative to Indonesia, Dr. Mochammad Akhtar; Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pengendalian Penduduk dan Permukiman, Dr. Syahrul Effendi, SHMM; perwakilan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, UNICEF, USAID, dan CDC Indonesia; serta para Kepala Dinas Kesehatan dari berbagai Provinsi di Indonesia.(rls/bhc/put)


 
Berita Terkait Kemenkes
 
Kemenkes Tambah 3 Jenis Vaksin Imunisasi Rutin, Salah Satunya HPV
 
Kemenkes: 9 Pembalut dan 7 Pantyliner Lolos Uji Keamanan
 
Inilah Organisasi Baru Kementerian Kesehatan Sesuai Perpres No. 35 Tahun 2015
 
Menkes Tinjau Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa
 
Program 5 Tahun Kemenkes: 'Indonesia Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]