Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Menkes
Menkes: Tak Ada Program Bagi Kondom Ke Remaja
Monday 25 Jun 2012 15:02:28

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Tak ada program membagikan kondom untuk remaja dalam kampanye penggunaan kondom bagi kalangan seks beresiko di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal itulah yang ditegaskan, Menkes, Nafsiah Mboi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Senin (26/6).

Menurutnya, program untuk menekan angka HIV/AIDS itu telah disalahartikan."Karena saya tidak pernah merencanakan bagi-bagi kondom di sekolah dan remaja," ungkap Nafsiah.

Lebih lanjut, Nafsiah menjelaskan, program penggunaan kondom lebih ditunjukan kepada kalangan yang berperilaku seks beresiko. Seperti pekerja seks komersial (PSK) dengan pengunanya untuk menekan angka penularan penyakit seks.

Dimana pengguna PSK yang di antaranya pria beristri ini rawan menularkan penyakit seks tersebut ke istrinya. "Penggunaan kondom pada hubungan beresiko justru melindungi ibu dan bayi. Bila dibiarkan hubungan seks tanpa kondom, prevalensi HIV meningkat terus," jelasnya.

Sementara untuk kalangan remaja berusia 15-24 tahun, Kemenkes berupaya meningkatkan pengetahuan agar terhindar dari perilaku beresiko. Kemenkes bekerjasama dengan lintas sektor untuk meningkatkan mutu tentang pendidikan agama, moral, dan kesehatan reproduksi.

"Jadi tidak ada bagi-bagi kondom gratis di kalangan muda, walau kita tahu kalangan muda banyak melakukan seks beresiko. Kami mengajak tokoh agama, masyarakat dan pendidik untuk kita meningkatkan ketahanan iman remaja sehingga menjauhi perilaku berisiko," imbuh Nafsiah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan sebaiknya menkes meninjau ulang program sosialisasi kondom. Karena bukan program prioritas. Untuk itu Pram berpendapat, sebaiknya menkes menijau kembali program tersebut. Karena bukan hal yang urgen menjadi prioritas."Sebab program itu, seakan-akan melegitimasi anak-anak boleh melakukan pergaulan bebas," katanya.

Menurut Pramono, menkes sebenarnya bisa lebih fokus mengurus masalah lain yang berhubungan dengan fasilitas dan pelayanan kesehatan. Kalaupun menghindarkan pergaulan bebas bisa dilakukan dengan kampanye untuk menjauhi free sex.

"Kalau kemudian kondom disosialisasikan kepada siswa ini legitimasi baru untuk mereka melakukan hal-hal di luar norma keagamaan. Banyak hal yang dilakukan pelayanan RS, Jamkesmas dan lain-lain," imbaunya.

Saat ini Komisi IX DPR tengah memanggil Menkes menyangkut polemik sosialisasi kondom ke remaja. Komisi IX akan memberikan rekomendasi ke Menkes seputar kebijakan ini.(tik/rob)


 
Berita Terkait Menkes
 
• Hari Kesehatan Nasional, Menkes: Segera Periksakan Diri Jika Sakit
 
• Menkes Puji Keseriusan Gubernur Gorontalo Jalankan Program Kesehatan
 
• YARA Minta Menkes Awasi RSU ZA Aceh
 
• Perubahan Peraturan Tentang Pengangkatan Dokter dan Bidan PTT
 
• Survei Prevalensi TB Akan Dilakukan Tahun Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]