Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Ramadhan
Menjelang Ramadhan Kejati DIY Mengadakan Bakti Sosial
2020-04-22 14:27:12

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Dr Mashyudi, SH, MH (Foto: Istimewa )
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Ditengah merebaknya pandemi Virus Corona (Covid-19) saat ini, Kejaksaan Tinggi Daerah Isrimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menjelang bulan suci Ramadhan mengadakan bakti sosial. Mereka memberikan bantuan kemanusian berupa paket sembako sebanyak 400 lebih kepada warga yang kurang mampu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Dr Masyhudi SH MH menyatakan kemarin kami mengadakan acara bakti sosial dengan memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu. Tujuannya agar dapat meringankan kebutuhan hidupnya di tengah pandemi Covid -19 saat ini.

"Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan dan bekerjasama dengan IAD (Ikatan Adhyaksa Dharmakarini) wilayah Provinsi DIY kepada warga yang terdampak Covid 19. Mereka yang mendapatkan bantuan tersebut seperti tukang ojek, tukang becak, pemulung dan buruh," ujarnya via WhassApp kepada pewarta Berita Hukum pada Rabu, (22/4).

Menurut Masyhudi bakti sosial ini merupakan bentuk budaya gotong royong, saling tolong menolong dan saling membantu, sehingga mendorong kepada warga yang mampu agar peduli terhadap warga kurang mampu yang membutuhkan uluran tangan.

"Ini merupakan kegiatan sosial terhadap masyarakat sekitar Kejati DIY. Semoga bantuan ini bisa mengurangi beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya," jelasnya.

Lebih lanjut mantan Kejari Jakarta Selatan ini mengatakan pandemi covid-19 ini mempunyai dampak yang luar biasa. Banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya dan melemahnya sektor ekonomi. Di samping itu, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Dalam Pengawasan (PDP) terus meningkat.

Sebagai orang nomor satu di korps Adhyaksa DIY ini, Masyhudi menghimbau kepada segenap warga dan pegawai Kejaksaan untuk tidak putus harapan dan tidak berhenti memohon serta berdo’a kepada Allah SWT agar kegiatan ini dirahmati dan diridhoi Allah serta pandemi Covid-19 segera berakhir.

"Semoga wabah Covid -19 ini dapat diatasi sehingga kegiatan masyarakat kembali normal seperti semula. Bekerja dengan tenang, anak-anak bisa kembali ke sekolah mencari ilmu dan masyarakat Umat Islam yang akan memasuki bulan puasa dapat beribadah dengan baik, khusyuk dan tenang," tandasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Ramadhan
 
Penjelasan Muhammadiyah Menetapkan Waktu Puasa Ramadan, Idulfitri, Puasa Arafah dan Iduladha
 
Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
 
Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
 
HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
 
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]