Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Media Sosial Facebook
Menipu Lewat Facebook, Calon Sarjana Ditangkap Polisi
Wednesday 20 Jul 2011 20:

Ilustrasi
JAKARTA-Seorang mahasiswa Universitas Negeri Makasar (UNM), Sulawesi Selatan, Rabu (20/7) siang tadi, diringkus polisi. Dia diduga terlibat dalam aksi penipuan dengan modus menjual ponsel murah melalui jejaring sosial facebook. Tersangka diduga melakukannya bersama seorang rekannya. Mahasiswa bernama Jusman tersebut, berhasil diringkus petugas Ditserkimsus Polda Metro Jaya.

“Dalam aksinya ini, pelaku telah berhasil meraup uang ratusan juta rupiah dari para korbannya. Selain penipuan melalui facebook, sindikat tersebut juga terlibat dalam aksi penipuan kupon berhadiah,” kata Kasubdit IV Cyber Media Dirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hermawan.

Menurutnya, tersangka Jusman ditangkap, saat berada di dalam warurung internet ‘Vhitanet’ di tengah kota Makasar. Polisi juga berhasil menyita dari tangannya barang bukti, berupa dua unit ponsel. Calon sarjana olah raga yang juga menjabat sebagai pengurus organisasi himpunan mahasiswa islam makasar ini ditangkap, karena di duga mengotaki aksi penipuan dengan modus menjual smart phone BlackBerry dan iPad murah melalui akun facebook miliknya, Chaniago Shop.

Selain jusman, lanjut Hermawan, polisi juga meringkus rekan Jusman, Nasrullah di kota Pare-pare, Sulsel. Bersama Nasrullah, Jusman telah menggeluti aksinya selama dua tahun dan berhasil meraup uang dari para korbannya hingga mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari pengakuan keduanya, uang hasil penipuan mereka telah habis digunakan untuk berfoya-foya di tempat karaoke serta hiburan malam di kota Makassar,” jelas perwira menengah Polri itu.

Aksi penipuan ini sendiri terbongkar atas laporan salah seorang korban yang mengaku tertipu, karena paket handphone yang telah dipesannya tak kunjung datang. Padahal, korban mengaku telah mentransfer uang kepada tersangka sebesar Rp 2,8 juta. Selain penipuan melalui facebook, sindikat ini juga melakukan penipuan dengan memasukan kupon berhadiah mobil ke dalam kopi kemasan.

“Untuk lebih meyakinkan para korbannya, tersangka mencatut nama sejumlah pejabat, salah satunya Kapolda Metro Jaya. Saat ini, sejumlah peralatan yang digunakan sindikat tersebut telah disita sebagai barang bukti,” ungkap Hermawan

Kini, kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Keduanya dijerat pasal KUHP tentang penipuan serta UU ITE dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Polisi juga mengimbau, agar warga yang menjadi korban penipuan ini segera melapor kepada pihak berwajib.(irw)



 
Berita Terkait Media Sosial Facebook
 
Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
 
Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
 
Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
 
Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
 
AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan
Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]