Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
PPHN
Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Penegakkan Hukum
Sunday 09 Sep 2012 14:58:17

Suasana focus group discusion (Foto : bphn/Ist)
JAKARTA Berita HUKUM – Menindaklanjuti rangkaian agenda penyusunan PPHN yang outputnya di dokumen PPHN untuk masukan penyusunan RPJM 2015 - 2019, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional BPHN pada hari Selasa (4/9) kembali mengadakan focus group discussion dengan tema perencanaan hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan penegakan hukum. Topik ini mengacu pada pentahapan pembangunan hukum dalam RPJPN 2005 - 20025. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari luar BPHN yaitu Hikmahanto Juwana, Johanes Gunawan, Mas Achmad Santosa, Abdul Hakim, Guntur Karnaeni, Rini Widyantini dan Asep Warlan Yusuf.

Dalam pertemuan tersebut, para narasumber yang hadir diminta untuk mengomentari draft PPHN yang telah disusun oleh BPHN. Dalam kesempatan tersebut, Johanes Gunawan menyatakan perlunya ada indikator untuk mengukur Prolegnas. “Dengan mendasarkan pada keempat hal yang terdapat dalam draft PPHN yang disusun oleh BPHN, maka indikator untuk mengukur kinerja Prolegnas adalah Pembaharuan materi Hukum, Penegakan Hukum, Pelayanan Publik dan Kesadaran Hukum”, ungkap Johanes Gunawan.

Sedangkan narasumber lain memberikan masukan mengenai perlunya pemilihan yang tepat terkait dengan penggunaan istilah politik pembangunan hukum dan kebijakan kebijakan pembangunan hukum. Asep Warlan Yusuf juga berpendapat bahwa dalam penyusunan PPHN, BPHN perlu memperhatikan 7 hal yaitu hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan hukum di RPJM saat ini dan bagaimana membuat perkiraan kedepan, konsistensi antara RPJP dengan RPJM, metode dan strategi serta tahapan dalam menentukan prioritas, membuat perencanaan yang tidak sektoral dan mempunyai jangka waktu yang tidak pendek, membuat perencanaan yang dapat berpengaruh terhadap sektor - sektor yang lain, berorientasi pada output dan outcame yang aplikatif, dan membuat defenisi yang tepat untuk memudahkan penyamaan presepsi.

Dalam kesempatan tersebut, Wicipto Setiadi selaku kepala BPHN mengharapkan agar pertemuan - pertemuan yang dilaksanakan dengan mengundang para ahli dari berbagi daerah, agar dapat memberikan input yang positif. “Dengan mengundang para ahli tersebut, saya berharap dokumen yang akan dihasilkan dalam PPHN ini menjadi dokumen semua pihak dan bukan hanya menjadi dokumen BPHN, sehingga akan bermanfaat sebagai bahan untuk penyusunan RPJMN 2015 - 2015 di bidang hukum”, ungkapnya. (bhc/rja/hms/rat)


 
Berita Terkait PPHN
 
• Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]