Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Diskusi Kabinet Jokowi
Menimbang Kualitas yang Berhak Menduduki Kursi Puncak Adhyaksa
Thursday 23 Oct 2014 22:01:26

Emrus Sihombing (kiri) dan Boyamin Saiman (tengah) dalam diskusi yang diadakan Forwaka, Kamis (23/10) di ruang Puspen Kejagung RI. (Foto:BH/mat)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai lambat dalam mencegah dan menindak kasus terkait tindak pidana korupsi pun penegakkan hukum lainnya. Berkaca pada aksi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sejak 5 tahun terakhir, bisa dikatakan aksi di lingkup Kejaksaan dinilai seperti Harimau tak bertaring.

Karenanya dibutuhkan kualitas dan integritas calon Jaksa Agung agar nantinya korps Adhyaksa itu kembali dapat berlari kencang, guna menegakkan hukum yang berkeadilan.

Topik itu mengemuka saat diskusi publik bertema: Mengukur Potensi Jaksa Agung, dari Kalangan Eksternal atau Internal, yang diadakan Forum Wartawan Kejaksaan, Kamis (23/10) di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta.

“Dari sisi politik, saya menilai kehadiran KPK karena minimnya kualitas penyidik Kejaksaan Agung guna mengungkap kasus per kasus. Kalau pun dihadirkannya suatu kasus, sebagian isinya sudah masuk ranah politik. Karenanya itu saya setuju jika Presiden Jokowi mau memilih calon jaksa agung yang bukan dari pihak jaksa karir,” papar Emrus Sihombing pada BeritaHUKUM dalam kesempatan diskusi tersebut.

Emrus yang merupakan pengamat bidang komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) menambahkan, dengan kehadiran Jaksa Agung dari pihak luar, diharapkan pemimpin tertinggi di lingkup Adhyaksa itu tidak terjebak dalam sistem yang telah ada sebelumnya.

“Sistem ini membuat kinerja kejaksaan menjadi lambat. Kehadiran Jaksa Agung dari pihak luar ini tentu dapat merombak sistem, karena ia tidak memiliki kepentingan dalam system itu dan visinya akan searah dengan revolusi mental yang dikampanyekan Presiden,” imbuh Emrus.

Dari sisi Undang-undang (UU) terkait Kejaksaan, yaitu UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Koordinator Masyarakat Anti Korupso (MAKI), Boyamin Saiman berpendapat bahwa, tidak ada isi pada pasal untuk melarang kriteria Jaksa Agung dari pihak luar.

Dalam prakteknya, tidak semua Jaksa Agung berasal dari karir. Sebut saja nama Prof. Baharuddin Lopa, Marzuki Darusman dan Marsillam Simanjuntak. Bahkan ada yang berasal dari petinggi militer seperti Andi M. Ghalib.

“Undang-undang Kejaksaan tidak melarang adanya pihak luar yang dapat menduduki posisi nomor satu di gedung bundar ini. Jadi saya sependapat jika calon jaksa agung non karir bisa memimpin, dengan catatan ia atau calon ini memiliki jiwa kepemimpinan dan berintegritas tinggi,” sebut Boyamin dalam diskusi tersebut.

Akan kehadiran calon Jaksa Agung non karir menurut Yuliardi selaku Kepala Bidang Hubungan Media Massa Puspen Kejagung RI, diperlukan lagi adaptasi jika Jaksa Agung terpilih dari pihak luar, Yuliardi beralasan terkait anatomi struktur kejaksaan.

“Saya lebih cenderung menilai jaksa agung itu ideal dari pihak karir. Karena si calon ini tidak perlu lagi beradaptasi dan anatomi kejaksaan sudah terbentuk artinya system pencegahan tipikor dan aturan soal investigas makin ditingkatkan. Jadi bukan alasan bahwa calon jaksa agung dari luar itu lebih berintegritas atau mampu memimpin,” papar Yuliadi pada BeritaHUKUM.

Dalam kesempatan yang sama baik itu Emrus, Boyamin dan Yuliadi sependapat bahwa semua ini dikembalikan lagi pada masyarakat dan diharapakan masyarakat mampu mengawal kinerja di lingkup Kejaksaan.(bhc/mat)


 
Berita Terkait Diskusi Kabinet Jokowi
 
Menimbang Kualitas yang Berhak Menduduki Kursi Puncak Adhyaksa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]