Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pembelian Sukhoi
Menhan Siap Diperiksa KPK
Tuesday 06 Mar 2012 16:50:41

Menhan Purnomo Yusgiantoro (Foto: Infopublik.kominfo.go.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro menyatakan kesiapannya untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tudingan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pembelian enam unit pesawat Sukhoi SU-30MK2.

"Silahkan saja KPK periksa proses pengadaan alutsista enam unit Sukhoi tersebut. Saya tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada mark up dalam pembelian pesawat tempur Sukhoi itu," kata Purnomo dalam jumpa pers di Kantor Kemenham, Jakarta, Selasa (6/3).

Menhan meyakinkan bahwa pembelian alutsista itu sudah sesuai dengan kebutuhan dan kontrak pada 2012 ini. "Saya tegaskan tidak ada mark up dalam pembelian Sukhoi itu. Yang kami lakukan hanya membangun skuadron kekuatan tempur yang jumlahnya 16 unit. Sebelumnya kami punya 10 unit Sukhoi dan kurang enam unit. Harga yang dibeli pada kontrak 2007 dan 2012 ini berbeda,” jelas dia.

Menurut Purnomo, kontrak pembelian Sukhoi antara Indonesia dan Vietnam mengalami perbedaan, karena selain membeli Sukhoi, Indonesia juga membeli peralatan mesin senjata lainnya yang berjumlah 12 unit. "Jadi harus hati-hati kalau melihat nilai kontrak. Nilai kontrak RI dengan Vietnam mungkin beda, karena kami juga beli peralatan lain. Tidak bisa bandingkan apple to apple," tandasnya.

Media massa juga dimintanya tidak hanya melihat dan menilai informasi setengah-setengah dalam pembelian alutsista, tanpa melihat data yang lengkap. Selain itu, pembelian peralatan pertahanan negara ini juga ada tim konsultasi dan pengawas yang melakukan pengawasan secara ketat. Sangat dimungkinkan bahwa terjadinya mark up takkan terjadi.

"Jangan hanya dapat masukan dari orang yang kecewa atau gampang saja memberikan input langsung masuk ke media. Harusnya datang ke kita untuk penjelasan lengkap. Yang awasi kita banyak, kejaksaan, KPK, BPK, DPR, BPKP, Media massa, dan LSM. Jadi dipastikan dapat info harus jelas, jangan dibilang Vietnam kontrak 50 perak, kita 100 perak ,lalu ada mark up. Tanya dulu kontraknya seperti apa," tegas mantan Menteri ESDM ini.

Sebelumnya diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) mencurigai pembelian Sukhoi yang disebut G to G (antar pemerintah) itu ada potensi mark up sebesar 100 juta dolar AS hingga 140 juta dolar AS. IPW meminta KPK dan Penegak hukum lainnya untuk mengawasi pembelian persenjataan tersebut.

Pasalnya, IPW menduga adanya mark up dalam pembelian 6 unit pesawat Sukhoi SU-30MK2 dalam proyek pengadaan alutsista TNI-Polri. IPW menyebutkan bahwa untuk membeli Sukhoi lengkap dengan persenjataan, otoritas Vietnam membayar per unitnya seharga 53 juta dolar AS. Tapi RI harus membayar harga per unitnya 78,3 juta dolar AS tanpa persenjataan.

Keyakinan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin. Menurut dia, alokasi dana yang tertera dalam APBN untuk pengadaan enam pesawat buatan Rusia itu menelan sebesar 470 juta dolar AS. Padahal, harga enam unit pesawat tersebut hanya 420 juta dolar AS. Selain itu, pengadaan pesawat ini tidak dilakukan secara G to G, tapi melalui jasa perantara atau broker.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Pembelian Sukhoi
 
• KPK Perlakukan Khusus Laporan Pembelian Sukhoi
 
• Koalisi LSM Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Sukhoi
 
• Menhan Siap Diperiksa KPK
 
• Imparsial: Pembelian Pesawat Sukhoi Sarat Kejanggalan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]