Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Menhan Ryamizard Soal Kasus Makar: Saya Sedih, Yang Diperiksa Senior-Junior Saya
2019-05-31 03:28:09

Menhan Ryamizard Ryacudu.(Foto: dok. Kemenhan)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan makar yang menjerat sejumlah purnawirawan TNI membuat Menhan Ryamizard Ryacudu bersedih. Mantan Kepala Staf TNI AD itu menilai para purnawirawan yang diperiksa polisi itu sebagai tokoh yang sudah lama mengabdi kepada bangsa dan negara.

"Terus terang saja di sana yang diperiksa banyak yang purnawirawan, itu senior saya, ada adik-adik angkatan saya. Sebagai sama-sama purnawirawan, sebetulnya saya melihat ini tidak baik, ini tidak boleh terjadi, kenapa bisa begitu. Jangan menghilangkan image. Mereka-mereka itu sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi kepada bangsa dan negara," kata Ryamizard di kantor Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/5).

Ryamizard berharap kasus yang dihadapi para purnawirawan itu tidak menodai citra militer. Menurut Ryamizard, para purnawirawan merupakan sisa tokoh militer dari banyaknya para prajurit yang gugur saat bertugas di TNI.

"Banyak teman kita gugur di Aceh, Papua, terutama di Timor Timur. Nah (purnawirawan) ini sisa-sisa yang belum gugur ini, kenapa jadi (terjerat makar) begitu? Kalau boleh dikatakan sedih, sedih saya. Bagi saya, tidak ada 01, 02," ujar dia.

Ryamizard menyampaikan pernyataan itu bukan dalam rangka membela kubu 01 atau 02. Dia mengaku selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan lainnya.

"Menyikapi situasi nasional saat ini, perlu saya tegaskan bahwa saya adalah sebagai Menteri Pertahanan, akan selalu berfikir positif dan berdiri di atas semua pihak atau anak bangsa," ujarnya.

Dia juga menyoroti kondisi bangsa Indonesia saat ini. Menurut Ryamizard, pesta demokrasi yang sudah berakhir seharusnya disertai dengan upaya rekonsiliasi. Segala upaya yang ditempuh harus berdasarkan konstitusi.

"Kita ini kan mengadakan pesta demokrasi, pesta sudah berakhir, harusnya salam-salaman. Tapi terjadi ketidakpuasan, itu biasa. Tapi kalau kita lihat betul, kurang puas kan ada tempat mengadu. Kurang puas kenapa, ada curang, sampaikan ke KPU, Bawaslu. (KPU dan Bawaslu) itu semuanya dipilih bersama kok, kesepakatan bersama, tanda tangan bersama, setuju dengan Bawaslunya, KPU-nya, ada orang 01 dan 02-nya," terang Ryamizard.

Ryamizard berharap pihak yang merasa tidak puas atas hasil pemilu menempuh jalur konstitusional. Dia juga meminta tudingan terkait pemilu curang disertai dengan data yang jelas.

"Ditunjukkan data yang benar," imbuh dia.

Terkait kasus makar yang disinggung Ryamizard, setidaknya ada dua mantan elite TNI yang terbelit proses hukum yakni mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dan mantan Kepala Staf Kostrad TNI AD Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Polisi sudah menetapkan Soenarko sebagai tersangka kepemilikan senjata api. Sedangkan Kivlan Zen menjadi tersangka kepemilikan senjata api dan kasus dugaan makar.

Sementara, sebelumnya Menhan Ryamizard Ryacudu juga mengomentari terkait Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan ada empat tokoh nasional mendapat ancaman pembunuhan oleh perusuh aksi 21-22 Mei 2019. Namun Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menilai ancaman tersebut sekadar omongan.

"Saya rasa ndaklah. Masa sebagai bangsa, mungkin ngomong saja tuh," kata Ryamizard di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/5).

Ryamizard menilai ancaman tersebut sebagai hal yang biasa. Dia bahkan mengatakan ancaman itu belum tentu dilakukan.

"Ya biasalah, 'ntar gue gebukin lo', kan belum tentu gebukin. Begitu, kan?" katanya.

Dia menambahkan, dalam dunia politik, hal tersebut sudah lumrah. Meski demikian, Ryamizard menegaskan dirinya bukanlah orang politik.

"Ya kita tahu sendirilah yang namanya politik begitulah. Saya bukan orang politik soalnya," katanya.(knv/zak/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]