Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
PKI
Menhan Minta Warga yang Pakai Atribut PKI Ditangkap
2016-05-09 14:09:40

Ilustrasi. Menhan, Jenderal TNI (Purn.) Ryamizard Ryacudu.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, Senin (9/5), bertepatan dengan hari lahirnya Partai Komunis In?donesia (PKI). Partai ini sempat menjadi sejarah kelam bagi bangsa Indonesia karena dianggap sebagai bentuk paham yang radikal.

Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu pun menegaskan bahwa ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila yang digali oleh presiden pertama RI Soekarno. Saat ini Pancasila dinilai sudah sesuai karena jalurnya berada di tengah, tidak ke kiri dan tidak ke kanan.

"Kita itu Pancasila, tidak kiri dan kanan. Jadi banyak paham, tapi paham Pancasila itu luar biasa. Kalau paham sosialis komunis itu dibuat orang, tapi kalau Pancasila siapa yang buat? Soekarno menggali kan, jadi yang buat Tuhan," ujar Menhan Ryamizard di Kolinlamil, Jakarta Utara, Senin (9/5).

Menanggapi hari lah?irnya PKI, Ryamizard juga mengatakan bahwa paham radikal sudah menjadi suatu ancaman yang serius bagi bangsa Indonesia sehingga Pancasila perlu dimaknai lebih dalam oleh masyarakat Indonesia.

"Itu Pancasila budaya kita, budaya kita bukan bunuh-bunuhan, enggak ada musuh-musuhan, tapi gotong royong, kalau enggak mau gotong royong keluar saja dari negara ini," tegasnya.

Selain itu, Ryamizard juga meminta agar oknum yang masih memakai lambang serta simbol berlambang palu arit yang artinya adalah seorang komunis agar segera ditangkap karena melanggar undang-undang.

"Kalau kita patuh hukum ditangkap itu yang pakai baju PKI, melanggar Tap MPR UU yang sudah dibuat, itu sudah dilaksanakan, yang melanggar ditangkap," tegasnya.

Oleh karena itu, ia berharap tidak ada lagi warga yang menggunakan atribut PKI. "Kasihan Bapak Presiden, dia lagi ngurus masalah ekonomi, pembangunan, tapi diganggu masalah ini. Artinya, menghambat pembangunan, kita sudah lupakan semua yang sudah lalu," tandasnya.(fmi/okezone/bh/sya)



 
Berita Terkait PKI
 
HNW Tegaskan TAP MPRS Terkait Larangan PKI Masih Berlaku
 
Kebangkitan PKI Itu Keniscayaan
 
Anton Tabah Digdoyo: Kibarkan Bendera Setengah Tiang, PKI Nyata Dan Selalu Bikin Kacau NKRI!
 
Modus Menyerang Soeharto Untuk Bangkitkan PKI
 
Jenderal Gatot Ungkap Dicopot dari Panglima karena Perintahnya Putar Film G30S/PKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]